Makassar (Antaranews Sulsel) - Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar mendorong pembentukan asosiasi pengusaha sirip hiu agar lebih mudah melakukan pengawasan sekaligus bisa menjaga ikan hiu dari ancaman kepunahan.
Kepala BPSPL Makassar Andry Yusuf, di Makassar, Senin mengatakan dengan pembentukan asosiasi juga diharapkan bisa lebih melindungi keberadaan ikan hiu karena bisa menerapkan sistem kuota bagi setiap nelayan.
"Jadi kami tentunya bisa memperkuat komunikasi dengan para nelayan jika sudah memiliki asosiasi resmi khususnya terkat pembagian kuota. Ini merupakan upaya kami mengantisipasi ancaman kepunahan ikan hiu," katanya.
Selain itu, jika ternyata melakukan pelanggaran baik itu kelebihan kuota atau menangkap hiu yang masih dalam daftar terlarang, maka pihaknya bisa mencabut izin dari nelayan tersebut.
Untuk pengawasan sendiri, pihaknya bersama Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar terus memperketat pengawasan terhadap penangkapan ikan hiu.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama BKIPM Makassar juga melakukan sertifikasi dan pengawasan lalu lintas eksportasi hiu dengan cara pendekatan sertifikasi dan analisa kepatuhan pelaku usaha.
Menurut dia, untuk jenis hiu memang tidak seluruhnya dilarang untuk dikonsumsi secara terbatas. Namun demikian, tentu itu tetap tidak dianjurkan jika dikonsumsi atau diperjualan belikan dengan jumlah yang besar.
Ia menjelaskan, beberapa jenis hiu itu memiliki aturan yang berbeda yakni ada yang telah dalam perlindungan penuh, perlindungan terbatas, larangan menangkap, larangan keluar atau ekspor.
Untuk jenis hiu yang dalam perlindungan penuh dan tidak bisa dikonsumsi itu yakni hiu paus yang sesuai dengan keputusan menteri perikanan dan kelautan no 18 tahun 2014. Adapun untuk jenis ikan hiu yang dilarang keluar atau ekspor seperti ikan hiu koboi dan hiu martil.
Kepala BPSPL Makassar Andry Yusuf, di Makassar, Senin mengatakan dengan pembentukan asosiasi juga diharapkan bisa lebih melindungi keberadaan ikan hiu karena bisa menerapkan sistem kuota bagi setiap nelayan.
"Jadi kami tentunya bisa memperkuat komunikasi dengan para nelayan jika sudah memiliki asosiasi resmi khususnya terkat pembagian kuota. Ini merupakan upaya kami mengantisipasi ancaman kepunahan ikan hiu," katanya.
Selain itu, jika ternyata melakukan pelanggaran baik itu kelebihan kuota atau menangkap hiu yang masih dalam daftar terlarang, maka pihaknya bisa mencabut izin dari nelayan tersebut.
Untuk pengawasan sendiri, pihaknya bersama Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar terus memperketat pengawasan terhadap penangkapan ikan hiu.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama BKIPM Makassar juga melakukan sertifikasi dan pengawasan lalu lintas eksportasi hiu dengan cara pendekatan sertifikasi dan analisa kepatuhan pelaku usaha.
Menurut dia, untuk jenis hiu memang tidak seluruhnya dilarang untuk dikonsumsi secara terbatas. Namun demikian, tentu itu tetap tidak dianjurkan jika dikonsumsi atau diperjualan belikan dengan jumlah yang besar.
Ia menjelaskan, beberapa jenis hiu itu memiliki aturan yang berbeda yakni ada yang telah dalam perlindungan penuh, perlindungan terbatas, larangan menangkap, larangan keluar atau ekspor.
Untuk jenis hiu yang dalam perlindungan penuh dan tidak bisa dikonsumsi itu yakni hiu paus yang sesuai dengan keputusan menteri perikanan dan kelautan no 18 tahun 2014. Adapun untuk jenis ikan hiu yang dilarang keluar atau ekspor seperti ikan hiu koboi dan hiu martil.