Mamuju (Antaranews Sulsel) - Provinsi Sulawesi Barat mendapatkan bagian hasil sebesar 10 persen dari blok migas Sebuku sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang penawaran `perticipant interest` pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
"Setelah melalui jalan panjang, akhirnya bagi-bagi kue di blok migas Sebuku mendapat titik cerah wilayah eksplorasi yang diklaim oleh Provinsi Kalsel dan Sulbar ini. Kedua daerah ini mendapatkan bagian berupa participant interest," kata Wakil Ketua Umum Kadin Sulawesi Barat, Yusuf Saleh di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan Provinsi Sulbar mendapatkan bagian hasil 10 persen dari blok migas Sebuku sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2004, dan mengalami perubahan pada PP 55 tahun 2009.
Menurut dia, syarat mengelola participant interest ini adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Ini poin penting yang ingin saya tekankan pada pendirian BUMD yang disyaratkan dan hanya mengurusi participant interest, bukan bidang lainnya," ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pasal 2 poin C menyebutkan bahwa "tidak melakukan kegiatan usaha selain participant interest", sehingga perlu fokus pada pendirian BUMD itu.
Pendirian BUMD ini juga diatur melalui PP Nomor 54 tahun 2017, yakni ada dua jenis usaha yang bisa didirikan yakni BUMDA atau Perseroda.
"Jika seluruhnya milik pemda, maka yang didirikan adalah BUMDA, dan bila bekerja sama dengan pemda lain atau pihak lain maka yang disarankan adalah Perseroda," ujarnya.
"Pemprov Sulbar boleh memilih, namun saran saya adalah Bumda kecuali bila diharuskan bersama dengan Pemprov Kalsel, maka yang dipilih adalah Perseroda, semua punya kelebihan dan kekurangan," katanya lagi.
Ia berharap hasil penerimaan partisipan interest ini diyakinkan masuk ke kas daerah terlebih dahulu di Sulbar, untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini bersama DPRD untuk pengelolaan lebih lanjut.
"Setelah melalui jalan panjang, akhirnya bagi-bagi kue di blok migas Sebuku mendapat titik cerah wilayah eksplorasi yang diklaim oleh Provinsi Kalsel dan Sulbar ini. Kedua daerah ini mendapatkan bagian berupa participant interest," kata Wakil Ketua Umum Kadin Sulawesi Barat, Yusuf Saleh di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan Provinsi Sulbar mendapatkan bagian hasil 10 persen dari blok migas Sebuku sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2004, dan mengalami perubahan pada PP 55 tahun 2009.
Menurut dia, syarat mengelola participant interest ini adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Ini poin penting yang ingin saya tekankan pada pendirian BUMD yang disyaratkan dan hanya mengurusi participant interest, bukan bidang lainnya," ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pasal 2 poin C menyebutkan bahwa "tidak melakukan kegiatan usaha selain participant interest", sehingga perlu fokus pada pendirian BUMD itu.
Pendirian BUMD ini juga diatur melalui PP Nomor 54 tahun 2017, yakni ada dua jenis usaha yang bisa didirikan yakni BUMDA atau Perseroda.
"Jika seluruhnya milik pemda, maka yang didirikan adalah BUMDA, dan bila bekerja sama dengan pemda lain atau pihak lain maka yang disarankan adalah Perseroda," ujarnya.
"Pemprov Sulbar boleh memilih, namun saran saya adalah Bumda kecuali bila diharuskan bersama dengan Pemprov Kalsel, maka yang dipilih adalah Perseroda, semua punya kelebihan dan kekurangan," katanya lagi.
Ia berharap hasil penerimaan partisipan interest ini diyakinkan masuk ke kas daerah terlebih dahulu di Sulbar, untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini bersama DPRD untuk pengelolaan lebih lanjut.