Kajati Sulsel kembali didesak terungku Jen Tang
"Kembali lagi kami tegaskan, Kajati Sulsel harus membuktikan ke publik atas kinerja segera menangkap buronan Jen Tang dikabarkan berkeliaran di Jakarta...
Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi kembali didesak menangkap sekaligus menerungku buronan Soedirjo Aliman alias Jen Tang, sebagai otak penyewaan lahan negara senilai Rp500 juta kepada PT Pembangunan Perumahan untuk akses proyek Makassar New Port di Kelurahan Buloa, Makassar.
"Kembali lagi kami tegaskan, Kajati Sulsel harus membuktikan ke publik atas kinerja segera menangkap buronan Jen Tang dikabarkan berkeliaran di Jakarta," tegas perwakilan aksi Forum Mahasiswa Sulawesi Selatan (Formasel), Rahmat di depan kantor Kejati Sulsel, Makassar, Rabu.
Menurutnya, selama hampir setahun penyelidikan pada kasus ini tidak membuahkan hasil, sehingga kinerja Kejati Sulsel dipertanyakan mengapa sangat sulit menangkap boronan tersebut.
Selain itu, Jen Tang diduga memiliki jaringan di wilayah penegak hukum sehingga bebas kemana saja tanpa peduli meski dirinya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam aksinya Formasel bersama koalisi masyarakat melepas empat ayam potong di depan kantor Kejati Sulsel.
Pelepasan ayam potong ini sebagai bentuk sindiran terhadap kinerja Kejati Sulsel dinilai lambat menangani kasus-kasus korupsi di wilayah kerjanya.
Secara terpisah, Kajati Sulsel Tarmizi mengungkapkan dia bersama tim penyidik telah melakukan kunjungan ke lokasi yang dipermasalahkan tersebut, sebab selama ini tidak pernah melihat langsung objek perkara.
"Minggu lalu saya kesana kunjungan dan brifing, sebab penegasan saya harus diperkuat dua alat bukti. Kalau terkait dengan penangkapan (Jen Tang), kami tidak tidur dan terus bekerja Saya selaku Kajati selaku administrasi memerintahkan personel untuk bekerja di lapangan," tegasnya.
Tarmizi menjelaskan, tim penyidik terus bekerja karena perkara ini masih proses penyelidikan dan tidak berhenti sampai yang bersangkutan diproses hingga ke meja hijau.
"Himbauan saya ke tersangka segara menyerahkan diri, datang ke kejaksaan kita akan limpahkan perkaranya ke pengadilan. Karena sampai sekarang kita masih memegang asas praduga tidak bersalah," ucapnya kepada wartawan di kantornya.
Sedangkan yang memutuskan orang bersalah, kata dia, adalah putusan pengadilan. Kalau bersangkutan kooperatif tentunya akan menjadi pertimbangan agar perkara ini bermuara ke pengadilan. Masalah status orang ditahan atau tidak itu bukan merupakan kewajiban.
"Hal ini dikarenakan ada syarat objektif dan subjektifnya. Hanya saja Undang-undang menyebutkan dapat ditahan, dan bukan kewajiban ditahan. Kalau penaganan secara koperartif, status tersangka menjadi pertimbangan bagi jaksa" katanya.
"Kembali lagi kami tegaskan, Kajati Sulsel harus membuktikan ke publik atas kinerja segera menangkap buronan Jen Tang dikabarkan berkeliaran di Jakarta," tegas perwakilan aksi Forum Mahasiswa Sulawesi Selatan (Formasel), Rahmat di depan kantor Kejati Sulsel, Makassar, Rabu.
Menurutnya, selama hampir setahun penyelidikan pada kasus ini tidak membuahkan hasil, sehingga kinerja Kejati Sulsel dipertanyakan mengapa sangat sulit menangkap boronan tersebut.
Selain itu, Jen Tang diduga memiliki jaringan di wilayah penegak hukum sehingga bebas kemana saja tanpa peduli meski dirinya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam aksinya Formasel bersama koalisi masyarakat melepas empat ayam potong di depan kantor Kejati Sulsel.
Pelepasan ayam potong ini sebagai bentuk sindiran terhadap kinerja Kejati Sulsel dinilai lambat menangani kasus-kasus korupsi di wilayah kerjanya.
Secara terpisah, Kajati Sulsel Tarmizi mengungkapkan dia bersama tim penyidik telah melakukan kunjungan ke lokasi yang dipermasalahkan tersebut, sebab selama ini tidak pernah melihat langsung objek perkara.
"Minggu lalu saya kesana kunjungan dan brifing, sebab penegasan saya harus diperkuat dua alat bukti. Kalau terkait dengan penangkapan (Jen Tang), kami tidak tidur dan terus bekerja Saya selaku Kajati selaku administrasi memerintahkan personel untuk bekerja di lapangan," tegasnya.
Tarmizi menjelaskan, tim penyidik terus bekerja karena perkara ini masih proses penyelidikan dan tidak berhenti sampai yang bersangkutan diproses hingga ke meja hijau.
"Himbauan saya ke tersangka segara menyerahkan diri, datang ke kejaksaan kita akan limpahkan perkaranya ke pengadilan. Karena sampai sekarang kita masih memegang asas praduga tidak bersalah," ucapnya kepada wartawan di kantornya.
Sedangkan yang memutuskan orang bersalah, kata dia, adalah putusan pengadilan. Kalau bersangkutan kooperatif tentunya akan menjadi pertimbangan agar perkara ini bermuara ke pengadilan. Masalah status orang ditahan atau tidak itu bukan merupakan kewajiban.
"Hal ini dikarenakan ada syarat objektif dan subjektifnya. Hanya saja Undang-undang menyebutkan dapat ditahan, dan bukan kewajiban ditahan. Kalau penaganan secara koperartif, status tersangka menjadi pertimbangan bagi jaksa" katanya.