Logo Header Antaranews Makassar

Tim "Task Force" Serahkan Laporan Layanan Publik

Selasa, 23 Februari 2010 09:03 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Tim investigasi pelayanan publik "Task Force", akan menyerahkan laporan hasil penyelidikan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Gubernur Sulsel pada pekan ini.

Ketua Tim Andi Herry iskandar di Makassar, Senin, mengatakan, laporan yang diserahkan tim bentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tersebut, hanya berisi saran dan solusi bagi pemprov untuk mengatasi krisis pelayanan publik di empat sektor.

Empat sektor tersebut yakni, pelayanan di Rumah Sakit (RS) Labuang Baji, penertiban izin trayek, perizinan pendirian koperasi dan pengadaan barang dan jasa di SKPD.

"Kami akan laporkan dalam minggu ini. Terserah gubernur akan mengambil tindakan lanjutan atau tidak, namun yang pasti isi laporan kami secara umum adalah saran perbaiikan atas beberapa temuan di lapangan," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam laporan itu tidak tercantum rekomendasi atau usulan mutasi pejabat dari SKPD yang ditemukan memiliki nilai pelayanan publik rendah. Mutasi bersifat sanksi dan itu menjadi kewenangan penuh gubernur.

Namun begitu, kata dia, seluruh kepala dinas (kadis) juga telah diberikan laporan tersebut dan kadis berhak untuk mengusulkan mutasi pejabat yang dinilai lalai demi perbaikan kinerja unit kerjanya.

Sebelumnya, Gubernur Syahrul Yasin Limpo menyatakan tidak akan segan-segan mengganti pejabat yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan layanan publik.

"Jika ada pejabat yang tidak menjalankan tugasnya sesuai aturan, tunjukkan. Saya tidak akan segan-segan menggantinya," tegas Syahrul

Hasil temuan Tim tersebut nyaris sesuai dengan hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa pelayanan publik di Sulsel sangat buruk.

Dirilisnya hasil survei KPK tersebut membuat Gubernur Sulsel segera membuat tim investigasi sendiri pada akhir tahun 2009 untuk membuktikan kebenaran hasil survei itu. (PK-AAT/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026