
Polisi Amankan 797 Ekstasi 400 gram Sabu

Makassar (ANTARA News) - Satreskrim Polresta Makassar Timur berhasil membekuk pengedar narkoba dan mengamankan 797 butir ekstasi serta 400 gram sabu-sabu yang disimpannya dalam rumah pelaku.
"Polisi berhasil mengamankan ratusan pil ekstasi dan 400 gram sabu-sabu dari rumah pelaku, RN di Jalan Nuri Baru," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Hery Subiansauri di Makassar, Sabtu dinihari.
Selain 797 butir pil ekstasi merek Micky berwarna merah muda dan 400 gram sabu itu polisi juga menyita dua unit timbangan digital, dua gulung aluminium foil, dua alat penghisap (bong) serta tiga unit telepon genggam merek Nokia.
Ia mengatakan, tertangkapnya RN bermula saat seorang pelanggan bernama Alfred mendatangi rumah RN untuk membeli pil ekstasi.
Tanpa ia sadari, polisi yang lebih dahulu mengendap di sekitar rumah RN mencium pergerakan warga keturunan Tionghoa tersebut.
Menurutnya ketika transaksi terjadi belasan anggota satuan unit narkoba langsung mendobrak pintu rumah RN dan membekuk kedua tersangka.
"Dalam penggerebekan pelaku sempat berusaha melarikan diri karena pelaku melihat anggota melalui kamera Closed-circuit television (CCTV) atau kamera pengintai yang dipasangnya dalam rumah," katanya.
Tetapi polisi yang mengetahui pelaku berusaha kabur akhirnya berhasil membekuknya tanpa perlawanan," ujarnya. (T.KR-MH/B013)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
