Logo Header Antaranews Makassar

Polresta Makassar Timur Ringkus Sindikat Curanmor

Kamis, 9 Juli 2009 11:48 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Makasssar Timur berhasil meringkus sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beroperasi dalam kota Makassar.

Sindikat Curanmor ini beranggotakan 10 orang, yakni MS, IW, FR, SD, AR, RF, HS, AK, MM, dan IR. Mereka merupakan warga jalan Daeng Tata, Kecamatan Tamalate, kota Makassar

"Selama beberapa hari pengembangan dan pencarian oleh tim Polresta, kami berhasil meringkus 10 orang komplotan Curanmor yang beroperasi dalam kota Makassar," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim), AKP Muhammad Nur Akbar, di Makassar, Kamis.

Dia menjelaskan, MS dan IW, bertindak untuk menggasak sepeda motor yang rata-rata tidak terkunci leher dan terparkir di halaman rumah. Mereka beraksi pada subuh hari.

Kemudian FR, bertindak untuk membantu membongkar, mempreteli kompenen dan kap-kap body motor dan kemudian menjualnya kepada tujuh rekannya yang lain. Yakni SD, AR, RF, HS, AK, MM, dan IR.

"Tujuh orang ini bertindak sebagai penadah dan menjualnya, " lanjutnya.

Kompenen dan kap-kap body motor Thunder ini kemudian mereka pasarkan dengan harga kisaran antara Rp20 ribu sampai Rp350 ribu.

Sindikat Curanmor ini terbongkar berawal dari penangkapan IW, yang telah mencuri satu unit sepeda motor Thunder di jalan Abdullah Daeng Sirua Lorong Tujuh, Sabtu (4/7) lalu.

Setelah menyidikan dan pengembangan akhirnya Reserse Mobile (Resmob) Polresta Makassar Timur berhasil meringkus lagi di jalan Landak Baru Makassar.

Menurut Nur Akbar, dua orang kelempok ini ditetapkan menjadi tersangka pencurian dan delapan orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka penadah. Kini mendekam di tahanan Mapolesta Makassar Timur.

"MS dan IW terbukti melakukan pelanggaran 363 dan delapan lainnya terbukti melanggar pasal 480 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)," ujarnya.

T.PSO-101/F003)