
Imigrasi Palu Lepas Kapal Berbendera Filipina

Palu (ANTARA News) - Pihak Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya melepas kembali kapal motor berbendera Filipina yang ditangkap Syahbandar dan petugas Kesatuan Pengamanan Pantai dan Pelabuhan (KP3) Luwuk, Kabupaten Banggai pada 13 Maret 2010.
"Kapal bersama enam warga negara asing (WNA) asal Australia, dan Filipina itu sudah dilepas, dan paling lambat tanggal 22 Maret 2010 ini harus meninggalkan perairan RI," kata Kasub Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Palu, Purnomo, Kamis.
Ia mengatakan, selama menjalani pemeriksaan di Polres Banggai, dan Imigrasi Palu, kapal tersebut masuk wilayah RI tanpa dilengkapi dokumen pelayaran resmi yang dikeluarkan instansi berwenang.
Sementara menyangkut dokumen keimigrasian lain, keenam WNA, semuanya memiliki paspor yang masih berlaku.
"Jadi kesalahan mereka hanya masuk tanpa wilayah RI tanpa adanya surat izin pelayaran resmi dari Departemen Perhubungan.
Paling tidak, setiap kapal asing yang masuk wilayah RI harus ada jaminan dari pihak Pelni atau agen resmi yang mendatangkan mereka. "Kalau tidak berarti ilegal, dan harus dipaksa ke luar dari wilayah RI," katanya.
Kapal berbendera Filipina tersebut sudah harus meninggalkan Pelabuhan Luwuk, Kabupaten Banggai, paling lambat 22 Maret 2010. Kapal itu tidak diizinkan untuk singgah di pelabuhan lain dalam wilayah RI.
"Jika terbukti mereka singgah di pelabuhan lain dalam wilayah RI, maka petugas akan menangkap kembali dan memproses sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara ini.
Berdasarkan keterangan Cristpoher, salah seorang dari enam WNA yang ditangkap petugas Syahbandar dan KP3 Luwuk, kapal mereka terpaksa mendarat di Pelabuhan Luwuk, karena mengalami kerusakan.
Karena kapal asing dan tidak dilengkapi surat izin pelayaran memasuki wilayah RI dari instansi berwenang, dan juga sesuai UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang keimigrasian, maka kapal dan bersama enam orang asing itu langsung diamankan petugas.
Usai membuat berita acara pemeriksaan, pihak Polres Banggai mengantar dua dari enam orang asing, termasuk nakhoda kapal Filipina itu ke Palu, dan selanjutnya menyerahkan keduanya kepada kantor Imigrasi Kelas II Palu guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua orang asing itu diserahkan pihak Polres Banggai kepada Imigrasi pada Senin (15/3) dan setelah menjalani pemeriksaan petugas Imigrasi, mereka diperbolehkan kembali ke Luwuk untuk selanjutnya meninggalkan wilayah RI," ujar Purnomo.
Sesuai UU Keimigrasian, setiap kapal asing yang masuk ke wilayah RI harus melalui agen resmi seperti PT Pelni, atau perusahaan pelayaran lainnya.
Disamping itu, kapal asing juga harus menggunakan bendera Indonesia, dan juga Imigrasi. "Tapi kapal itu tidak dilengkapi satu pun bendera dimaksud," ujarnya.
Keenam warga asing yang kini diamankan petugas, dan dua di antaranya sedang menjalani pemeriksaan petugas Imigrasi Palu adalah Cristopher (55), warga New Seland, Jhon Leslie Sullivan (61) berasal dari New Castel (Australia), Mitcel Maloloy Pontillas (26 -Filipina).
Tiga lainnya adalah perempuan yakni Jennifer Tangpos Rodrigo (27) asal Filipina, Marnee Undalok Mahasoal (24) dan Josephine Carbaquilopanlaan (36), juga dari Filipina. (T.BK03/R007)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
