
Fadel : Perlu Perda Penyelamatan Terumbu Karang

Pangkep, Sulsel (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menyatakan perlu pembuatan peraturan daerah (perda) untuk penyelamatan terumbu karang di setiap daerah.
Hala itu diungkapkan Fadel pada kegiatan menanam 2,2 juta pohon secara serentak di 1.133 desa, 180 kecamatan di 24 kabupaten dan kota Sulsel, transplantasi terumbu karang di 101 pulau di Makassar dan kabupaten Pangkep di Pangkep, Senin.
Pada acara itu juga dilakukan penebaran dua juta lebih benih ikan air tawar di 12 kabupaten dan kota di Sulsel.
"Saya menghargai kegiatan ini dan transplantasi adalah hal yang tepat. Saya anjurkan untuk membuat perda penyelamatan terumbu karang," katanya.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan Sulsel ini sangat menarik dan sangat didukung oleh pusat. Apalagi, lanjutnya, Indonesia adalah ketua penyelamatan terumbu karang dari enam negara yang memiliki terumbu karang terindah di dunia.
"Presiden bahkan telah mengalokasikan dana sebesar lima juta dolar Amerika untuk penyelamatan terumbu karang," ujarnya.
Rencananya untuk program ini pihaknya akan melakukan pertemuan dengan para akademisi di Universitas Hasanuddin. "Saya ingin membuat "Amazon of the Seas" dengan pohon "mangrove" bersama lima negara lainnya dan Sulsel juga akan menjadi bagian dari rencana ini," jelasnya.
Dinas Perikanan dan Kelautan Sulsel mengharapkan transplantasi karang ini dapat mengurangi kerusakan terumbu karang yang mencapai 60 persen dari 5.700 kilometer persegi luas terumbu karang di Sulsel.
Wakil Bupati Pangkep Kemal Burhanuddin mengatakan, selama ini pemkab setempat telah melakukan upaya penyelamatan terumbu karang dengan cara pemetaan dan pencangkokan terumbu karang. "Dari 117 pulau di Pangkep, 40 persen terumbu karang yang terdapat didalamnya telah rusak karena bom dan racun ikan," ujarnya.
Kegiatan tranplantasi 22.222 terumbu karang ini dilakukanoleh 600 nelayan dari 41 desa dan kelurahan di 7 kecamatan pada 101 pulau di wilayah Makassar dan Pangkep. (T.KR-RY/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
