Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan masyarakat di Tanah Air memiliki hak untuk hidup dengan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana telah dijamin dalam Perundang-undangan.
"Hak itu sudah dijamin dalam Undang-undang Nomor: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Esrom Hamonangan Panjaitan pemateri dari Komnas HAM dalam kegiatan diskusi Catatan Kritis Lingkungan Hidup 2020 di Jakarta, Jumat.
Hak asasi ataupun hak untuk hidup tersebut juga telah dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 bersama hak-hak lainnya bagi masyarakat Indonesia.
"Di dalamnya telah jelas bahwa pemerintah harus menjamin hak dari masyarakat tersebut," kata dia.
Dengan sejumlah hal yang sudah dijamin tersebut, sebenarnya jelas bahwa terdapat kesinambungan antara Komnas HAM dan lingkungan. Sehingga persoalan tentang lingkungan termasuk pencemaran juga menjadi ranah bagi lembaga tersebut.
Akan tetapi, ujar dia, persepsi masyarakat selama sering kali menerjemahkan bahwa permasalahan HAM hanya terkait masalah pemukulan, penendangan, pembunuhan ataupun hal-hal yang menyangkut fisik saja.
Padahal, sebenarnya permasalahan HAM tersebut tidak terlepas dari ekosospolbud atau ekonomi, sosial, politik dan budaya. Sehingga keempat hal itu sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memenuhinya.
Terkait hak untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat tersebut, ia menilai kondisi lingkungan saat ini terutama Jabodetabek dan sekitarnya mengalami permasalahan pencemaran udara, efek gas rumah kaca, pemanasan global, hujan asam dan perubahan iklim yang perlu disikapi bersama.
Kondisi tersebut tentunya tidak terlepas dari adanya polutan-polutan serta panas yang dilepaskan oleh kendaraan bermotor serta keberadaan sejumlah industri.
"Ini tentunya menyebabkan temperatur di atmosfer meningkat sehingga berdampak pada gangguan keseimbangan di lingkungan," ujar dia.