Padang (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat mendalami kasus dugaan malapraktik pencabutan gigi yang menyebabkan seorang warga di Kabupaten Padang Pariaman mengalami gangguan penglihatan.
"Kita sudah menerima laporan dari kuasa hukum korban dan segera menggali informasi dari pihak-pihak terkait," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin di Kota Padang, Kamis.
Sultanul mengatakan permintaan keterangan kepada klinik, rumah sakit hingga petugas medis yang menangani korban sangat penting untuk menyelesaikan kasus itu, termasuk juga klarifikasi dari pihak kepolisian perihal terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP2 Lidik kasus tersebut.
"Informasi dari LBH Padang sebagai kuasa hukum korban, polisi menerbitkan SP2 Lidik karena beranggapan tidak menemukan dua alat bukti yang bisa menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan," ujarnya.
Sultanul mengatakan laporan dugaan malapraktik dan SP2 Lidik diterima Komnas HAM pada Rabu (16/7). Dari keterangan kuasa hukum korban, awalnya korban melakukan pencabutan gigi di salah satu klinik di Kota Pariaman.
Namun, setelah pencabutan gigi, korban mengeluhkan penglihatan dan akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Pariaman.
Namun, pihak rumah sakit merujuk korban ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang. Tidak sampai di situ, korban akhirnya kembali dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Pekanbaru.
Sejauh ini Komnas HAM baru mengumpulkan keterangan dari pelapor bahwa korban mengalami pendarahan otak sehingga berdampak kepada fungsi penglihatan.
"Jadi, Komnas HAM akan meminta keterangan lebih detail apa saja langkah yang sudah dilakukan sehingga adanya kesimpulan cedera pada otak yang berpengaruh pada mata," ujarnya.
Komnas HAM Sumbar juga berjanji akan mendalami kasus tersebut dengan meminta penjelasan kepada pihak kepolisian terutama alasan kuat penghentian penyelidikan.
Permintaan keterangan itu sangat penting untuk menjamin transparansi dan memastikan tidak hak-hak korban yang dilanggar atau terabaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktur LBH Padang Diki Rafiqi membenarkan lembaga itu mendapat mandat sebagai kuasa hukum korban kasus dugaan malapraktik pencabutan gigi yang berujung pada gangguan penglihatan.
Diki mengatakan LBH Padang telah mengajukan laporan ke Komnas HAM dan Polda Sumbar untuk menindaklanjuti kasus itu, termasuk melakukan gelar perkara khusus. Langkah ini dilakukan LBH karena menduga adanya kejanggalan saat gelar perkara dilakukan di Polres Kota Pariaman.
"LBH melihat adanya kejanggalan saat gelar perkara. Waktu itu korban dan dokter yang menangani hadir. Namun, sebelum gelar perkara selesai, korban diminta untuk keluar sementara dokter itu masih di dalam," kata dia.
LBH menduga terdapat praktik yang tidak elok dalam gelar perkara tersebut sehingga berujung pada SP2 Lidik. Atas dasar itu, korban bersama kuasa hukumnya meminta adanya gelar perkara khusus demi menjamin transparansi terhadap semua pihak terutama korban.

