Jakarta (ANTARA) - Rapat internal Komisi VI DPR RI yang digelar Rabu (15/1) memutuskan untuk membentuk tiga Panitia Kerja (Panja) terkait kasus yang membelit BUMN PT Asuransi Jiwasraya, yakni Panja PT Asuransi Jiwasraya Persero, Panja Perdagangan Komoditas, dan Panja BUMN Energi.
“Dengan keputusan internal Komisi VI tersebut, maka khususnya terkait PT Jiwasraya Persero diharapkan dapat lebih jelas peta masalah dan dapat ditemukan solusi yang tepat,” kata anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pada rapat internal yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI Gde Sumarjaya Linggih tersebut, Rieke menyampaikan bahwa proses hukum dan penegakan hukum yang semestinya berjalan, tetap harus berjalan tanpa menunggu keputusan politik di DPR.
“Saya mendukung PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk segera menelusuri aset para pihak yang terindikasi kuat terlibat dan pihak penegak hukum terkait berani melakukan sita aset para pelaku pengemplang uang nasabah PT Jiwasraya, tanpa pandang bulu,” ujar Rieke.
Sementara itu, anggota Komisi VI Martin Manurung memyampaikan, Komisi VI akan meminta nama-nama ke setiap kelompok fraksi untuk mengisi Panja.
Setelah formasi keanggotaan tersebut rampung, maka Panja akan langsung bekerja untuk mengusut kasus yang terjadi di Jiwasraya.
“Setelah personalianya diisi, lalu bekerja,”ujar Martin.