Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengeksekusi sejumlah harta benda milik terpidana tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro.
"Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Ashari menuturkan kejaksaan menyita sejumlah aset Benny Tjokrosaputro sebagai hukuman tambahan berupa uang pengganti.
Kejaksaan menyita aset Benny Tjokrosaputro berupa rumah seluas 1.108 meter persegi di kawasan Patra Kuningan dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 371 yang diterbitkan pada 12 Desember 2007 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan.
Selain itu, kata Ashari, penyidik juga mengeksekusi tanah dan bangunan Benny Tjokrosaputro yang terletak di Jalan Pandeglang Nomor 41 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
"Selanjutnya, terhadap barang bukti yang dilakukan sita eksekusi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ashari.
Diketahui, kasus korupsi besar tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.
Lalu, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.
Selanjutnya, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba.
Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan eksekusi aset terpidana korupsi Jiwasraya