Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menugaskan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 guna mengatasi penyebaran virus penyebab penyakit COVID-19.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 13 Maret 2020, dan juga disampaikan Presiden saat mengecek kesiapan antisipasi penyebaran virus corona tipe baru di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat.
Berdasarkan Pasal 3 Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki lima tujuan yaitu, pertama, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Kedua, mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketiga, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19. Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional.
Kelima, meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVId-19.
Susunan keanggotaan gugus tugas tersebut yaitu, sebagai Pengarah Gugus Tugas di antaranya Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan, Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
Sedangkan Pelaksana Gugus Tugas diketuai oleh Kepala BNPB dengan Wakil Ketua Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.
Tugas Gugus Tugas berdasarkan pasal 6 ayat 1 yakni menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19. Pada pasal 6 ayat 1 huruf a hingga d secara berurutan disebutkan tugas Gugus Tugas harus mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19, mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19, dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 kepada Presiden dan Pengarah.
Gubernur dan bupati/walikota juga diminta membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Nasional.
Terkait pendanaan, seluruh kegiatan Gugus Tugas dibebankan kepada ABPN, APBD dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan undang-undang.
Berita Terkait
Presiden Jokowi dan PM Tony Blair bahas rencana investasi energi di IKN
Kamis, 18 April 2024 15:41 Wib
Menlu China Wang Yi menemui Presiden Jokowi di istana Kepresidenan Jakarta
Kamis, 18 April 2024 10:33 Wib
Presiden Jokowi minta PPATK waspadai pola baru pencucian uang lewat aset kripto
Rabu, 17 April 2024 15:40 Wib
Presiden Jokowi gelar "open house" untuk warga di Istana Jakarta saat Idul Fitri
Senin, 8 April 2024 20:09 Wib
Airlangga: Presiden Jokowi mengarahankan menteri beri penjelasan seluas-luasnya
Jumat, 5 April 2024 18:01 Wib
KSAU : Presiden Jokowi ingin TNI AU tumbuh lebih kuat jaga kedaulatan negara
Jumat, 5 April 2024 15:04 Wib
Presiden Jokowi sebut menteri akan hadir di persidangan sengketa pemilu jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 11:41 Wib
Presiden Jokowi melepas bantuan kemanusiaan untuk Palestina dan Sudan
Rabu, 3 April 2024 11:40 Wib