Kebijakan "lockdown" Makassar belum diberlakukan
Makassar (ANTARA) - Pejabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb menegaskan hingga saat ini Pemerintah Kota belum mengeluarkan kebijakan "lockdown" atau penutupan akses keluar masuk kota.
"Secara keseluruhan itu tidak mungkin kita lakukan Lockdown, mengingat Makassar sebagai ibukota provinsi, sekaligus kota transit dari barat ke timur, begitu juga sebaliknya. Tetapi yang sedang kita rencanakan karantina parsial," tegas Iqbal di Rujab Wali Kota, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Karantina parsial, kata dia, menjelaskan adalah yakni menutup akses keluar dan masuk pada pemukiman-pemukiman atau perumahan-perumahan yang teridentifikasi ada warga dengan status PDP atau positif.
"Itu sudah saya perintahkan ke seluruh kecamatan dan juga OPD terkait untuk berkordinasi melakukan pemetaan," paparnya Iqbal saat memimpin Virtual Meeting dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Makassar.
Ia mencontohkan perumahan A terdapat warga yang diketahui berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau positif COVID-19, maka perumahan tersebut dilakukan karantina parsial.
Selain itu diputuskan berdasarkan pertimbangan dari hasil kordinasi aparat kecamatan kerja sama dengan Puskemas, Dinas Perumahan, TNI, kepolisian dan yang lainnya yang terkait.
"Jadi tidak dilakukan lockdown seluruh kota, hanya karantina parsial pada wilayah yang terindikasi ada penyebaran COVID-19," ucap dia.
"Jika ada yang mau keluar atau masuk, akan discreening dulu, kepentingannya apa dan sebagainya, sehingga virus ini tidak menyebar lebih jauh," ungkapnya.
Berdasarkan data dari situs covid-19.sulselprov.go.id, pukul 17.45 WITA yang terpantau, jumlah ODP sebanyak 276 orang dengan rincian 240 dalam proses pemantauan dan 36 selesai dipantau.
Selanjutnya, status PDP sebanyak 77 orang dengan rincian 69 masih dirawat dan delapan orang dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang. Untuk pasien positif COVID-19 berjumlah 27 orang termasuk yang meninggal tiga orang.
"Secara keseluruhan itu tidak mungkin kita lakukan Lockdown, mengingat Makassar sebagai ibukota provinsi, sekaligus kota transit dari barat ke timur, begitu juga sebaliknya. Tetapi yang sedang kita rencanakan karantina parsial," tegas Iqbal di Rujab Wali Kota, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Karantina parsial, kata dia, menjelaskan adalah yakni menutup akses keluar dan masuk pada pemukiman-pemukiman atau perumahan-perumahan yang teridentifikasi ada warga dengan status PDP atau positif.
"Itu sudah saya perintahkan ke seluruh kecamatan dan juga OPD terkait untuk berkordinasi melakukan pemetaan," paparnya Iqbal saat memimpin Virtual Meeting dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Makassar.
Ia mencontohkan perumahan A terdapat warga yang diketahui berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau positif COVID-19, maka perumahan tersebut dilakukan karantina parsial.
Selain itu diputuskan berdasarkan pertimbangan dari hasil kordinasi aparat kecamatan kerja sama dengan Puskemas, Dinas Perumahan, TNI, kepolisian dan yang lainnya yang terkait.
"Jadi tidak dilakukan lockdown seluruh kota, hanya karantina parsial pada wilayah yang terindikasi ada penyebaran COVID-19," ucap dia.
"Jika ada yang mau keluar atau masuk, akan discreening dulu, kepentingannya apa dan sebagainya, sehingga virus ini tidak menyebar lebih jauh," ungkapnya.
Berdasarkan data dari situs covid-19.sulselprov.go.id, pukul 17.45 WITA yang terpantau, jumlah ODP sebanyak 276 orang dengan rincian 240 dalam proses pemantauan dan 36 selesai dipantau.
Selanjutnya, status PDP sebanyak 77 orang dengan rincian 69 masih dirawat dan delapan orang dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang. Untuk pasien positif COVID-19 berjumlah 27 orang termasuk yang meninggal tiga orang.