
Dinas Nakertrans Sultra Tangani 109 Kasus Ketenagakerjaan

Kendari (ANTARA Sulsel) - Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani 109 kasus ketenagakerjaan selama tahun 2008.
Kasubdin Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (HI dan PTK) Dinas Nakertrans Sultra, Asruddin di Kendari, Sabtu mengatakan, tenaga kerja yang menemui permasalahan dengan pihak perusahaan adalah kaum buruh/pekerja kasar.
Secara umum, permasalahan yang berakhir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena beberapa alasan yakni indispliner, resionalisasi, pengurangan karyawan, mengundurkan diri dan penganiayaan.
"Pada prinsipnya pemerintah senantiasa berusaha memfasilitasi kepentingan pihak pekerja dengan perusahaan untuk menyelesaikan suatu permasalahan dengan berdasarkan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB)," kata Asruddin.
Pekerja atau buruh yang di-PHK selama tahun 2008 sebanyak 109 orang, terdiri atas laki-laki sebanyak 89 orang dan perempuan 20 orang.
Data Dinas Nakertrans Sultra tahun 2008 mencatat jumlah pekerja mencapai 65.162 orang terdiri atas laki-laki sebanyak 49.460 orang dan perempuan 15.702 orang.
Jumlah perusahaan yang menyerap tenaga kerja di daerah ini sebanyak 6.043 perusahaan, yakni usaha skala kecil (jumlah tenaga kerja kurang dari 25 orang) sebanyak 4.745 unit, usaha skala menengah (jumlah tenaga kerja kurang dari 25 sampai 49 orang) sebanyak 495 unit.
Perusahaan sedang (jumlah tenaga kerja kurang dari 50 sampai dengan 99 orang sebanyak 378 unit dan usaha skala besar (jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang) sebanyak 425 unit.
(T.S032/R007)
