Logo Header Antaranews Makassar

Bantaeng mulai layani permohonan paspor

Jumat, 14 Agustus 2020 14:37 WIB
Image Print
Suasana pelayanan paspor di MPP Bantaeng, Jumat (14/8/2020). ANTARA/HO-Diskominfo Bantaeng
Di MPP Bantaeng dan di kantor imigrasi manapun kami tidak akan membatasi permohonan paspor berdasarkan KTP

Bantaeng (ANTARA) - Kabupaten Bantaeng mulai melayani permohonan paspor langsung bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Sudah ada 32 orang pemohon paspor yang terdiri atas permohonan baru dan penggantian," kata Kepala Divisi Keimigasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Dodi Karnida didampingi tim dari Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar saat menghadiri pelayanan perdana paspor di MPP Bantaeng, Jumat.

Menurut Dodi, kepada pemohon nanti akan ditawarkan paspor 48 biasa senilai Rp350 ribu atau elektronik paspor (e-paspor) Rp650 ribu, yang pembayaran biayanya dapat dilakukan di Kantor Pos atau ATM Bank.

Kedua jenis paspor tersebut berlaku selama 5 tahun dan kelebihan e-paspor salah satunya adalah untuk digunakan ke negara-negara tertentu seperti Jepang dan Korea, pemegangnya tidak perlu memohon visa tetapi cukup menyerahkan paspornya ke kedutaan untuk diregister dan kemudian bisa langsung berangkat ke negara tersebut untuk tinggal selama beberapa hari tanpa visa.

"Di MPP Bantaeng dan di kantor imigrasi manapun kami tidak akan membatasi permohonan paspor berdasarkan KTP yang dikeluarkan tetapi kami melayani seluruh WNI sehingga pelayanan hari ini tidak terbatas hanya bagi pemegang KTP Kabupaten Bantaeng. Yang penting pemohon ialah WNI," ujarnya.

Persyaratan lengkapnya antara lain memiliki KTP, Kartu Keluarga, Akta/Surat Lahir atau Surat Nikah atau Ijazah.

"Dan yang penting lagi setelah memiliki paspor agar dapat menggunakannya dengan sebaik mungkin, bukan untuk berbuat hal yang melanggar hukum dan jangan sampai paspornya hilang atau rusak karena untuk penggantian paspor yang hilang akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta dan kalau rusak dendanya Rp500 ribu," kata Dodi.

Turut hadir pada kegiatan itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantaeng M Tafsir yang merupakan penanggung jawab langsung kegiatan operasional MPP tersebut serta Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri yang mengajukan permohonan penggantian paspor.(*/Adv)



Pewarta :
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026