Malili (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyediakan layanan internet untuk pemerintah desa di kabupaten setempat.
Hal itu dikatakan Kadis Kominfo Luwu Timur Masdin saat presentasi pada monitoring dan evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tahun 2020 yang digelar Komisi Informasi Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat.
Menurut Masdin, selain inovasi penyediaan internet bagi pemerintah desa inovasi pelayanan informasi publik lainnya yakni pembuatan website disetiap SKPD dan desa, layanan internet di ruang publik di 12 titik, layanan dukcapil masuk desa, aplikasi antrian layanan kesehatan, dan yang terbaru aplikasi Lutim - TA.
"Kemudian untuk inovasi pelayanan informasi publik di masa pandemi berupa pembuatan website dan aplikasi covid19, infografis perkembangan covid19 setiap hari, pengurusan dokumen kependudukan melalui aplikasi whatsApp, dan aplikasi pendaftaran beasiswa gratis," ujarnya didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Kasi Kemitraan komunikasi dan informasi publik, Kasi Pengelolaan Informasi Publik serta beberapa staf Diskominfo Lutim.
Mantan Camat Nuha ini menambahkan, untuk menyebarluaskan informasi-informasi publik Pemkab Luwu Timur telah berkolaborasi dengan sembilan media cetak dan 23 media online, ada juga MoU dengan PT. Telkom terkait penyediaan sarana dan prasarana TIK, MoU penyebarluasan informasi dengan LKBN Antara, kerjasama dengan kelompok pegiat literasi dan kelompok informasi masyarakat (KIM).
Adapun manfaat dari inovasi publik ini berupa publik dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara real time, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan publik, publik dapat mengetahui program kerja Pemda, memberikan solusi dalam pemecahan masalah, serta memberikan kenyamanan dan kepastian hukum.
"Terakhir strategi yang kami terapkan agar inovasi ini berjalan efektif dan berkelanjutan, kami melakukan update data / informasi secara berkala, sosialisasi kepada publik melalui berbagai saluran baik media massa maupun media sosial, dan melakukan kolaborasi dengan organisasi sosial," tandas Masdin.
Merespon paparan Kadis Kominfo, para tim penilai menitipkan beberapa pesan untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Luwu timur seperti pembuatan website khusus PPID Lutim yang bisa diakses publik, melengkapi daftar informasi publik berdasarkan kategori, SOP keterbukaan informasi publik serta memaksimalkan fungsi gedung PPID untuk pelayanan informasi publik.
" Dengan potensi yang dimiliki Luwu timur saat ini baik dari sisi anggaran maupun sarana, kami berharap Lutim akan lebih maju lagi dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik," kata Fauziah Erwin, ketua tim penilai dari Komisi Informasi Sulsel.(*/Adv)