
Pendidikan Gratis Sulsel Diusulkan Masuk Program Askes

Makassar (ANTARA News) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Umat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan mengusulkan program pembiayaan kesehatan gratis dilaksanakan sepenuhnya oleh PT Askes.
"Bagus kalau dilaksanakan oleh Askes, karena tidak adalagi alasan bagi kabupaten/kota untuk tidak memenuhi kewajibannya dalam pengaloksian anggaran kesehatan," kata anggota Fraksi PKS DPRD Sulsel, Syamsari di Makassar, Selasa.
Jika dilaksanakan PT Askes, maka Pemkab/Pemkot tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari Pemprov Sulsel yang selama ini membiayai 40 persen dari total anggaran kesehatan kabupaten/kota.
Usulan tersebut berkembang dari program kesehatan gratis Sulsel di 2009, sebab banyak kabupaten/kota yang tidak memenuhi kewajibannya, merealisasikan anggaran 60 persen dari total biaya kesehatan.
Pemerintah kabupaten/kota dinilai melanggar Nota Kesepahaman (MOU) tentang pembiayaan kesehatan gratis 40 persen ditanggung kabupaten dan 40 persen ditanggung provinsi.
Syamsari menyebut, PT Askes sudah menawarkan Rp5.000 per orang untuk melaksanakan program kesehatan gratis Sulsel selama satu tahun.
Anggota Komisi E ini menyebut, jika hal tersebut diterapkan maka angaran kesehatan Sulsel sebesar Rp240 miliar di 2010 bisa menurun di 2011.
Sementara, Ketua Fraksi Ummat, Wawan Mattaliu, juga menyatakan fraksinya setuju jika pemprov menerapkan Askes total untuk pelayanan kesehatan, dengan pertimbangan pemkab akan ketahuan tidak peduli pada rakyatnya kalau mengabaikan anggaran untuk kesehatan.
Ia mengatakan, jika hal tersebut diterapkan maka harus ada aturan yang memberikan sanksi kepada PT Askes apabila tidak menanggung biaya berobat warga.
"Bagaimana jika terjadi distorsi di tingkat bawah, ada masyarakat yang sakit, namun Askes tidak mau membiayai. Ini harus jelas aturannya," ucapnya.
Jika pendidikan gratis Sulsel dikelola total PT Askes, maka pengguna jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) otomatos beralih ke Askes, sementara yang jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) tetap berlaku. (T.pso-099/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
