Logo Header Antaranews Makassar

Sulsel akan Berlakukan Perda Kelebihan Muatan

Kamis, 16 Desember 2010 11:53 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Komunikasi, dan Informatika Sulawesi Selatan berencana memberlakukan peraturan daerah nomor 9 tahun 2002 tentang kelebihan muatan kendaraan di 2011.

Kepala Dishubkominfo Sulsel A Masykur Sultan saat rapat kerja dengan Komisi D DPRD Sulsel di Makassar, Kamis, menyatakan akan memberlakukan perda tersebut Januari 2011 setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Jawa Timur menerapkan Perda ini, dan tidak ada apa-apa. Kalau memang tidak bisa maka melalui pergub dulu, dengan sementara menggodok prolegdanya," jelasnya.

Kalau konsultasi dengan Mendagri disetujui, lanjutnya, maka perda ini menggantikan perda nomor 41 tahun 2001 tentang retribusi penimbangan kendaraan bermotor yang mutlak tidak berlaku mulai Januari 2011.

Keinginan tersebut mendapat restu dari komisi D dengan pertimbangan untuk menutupi hilangnya pendapatan daerah sekitar Rp6 miliar lebih dari retribusi penimbangan yang diatur pada perda 41 namun dinyatakan dihapus pasca pemberlakukan Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Dalam sistem keuangan daerah, segala sesuatu yang mau ditarik pendapatan harus jelas sesuai dengan UU Nomor 28. Kalau kita ragu, maka harus dikonsultasikan dulu. Ini penting karena pendapatan sekitar Rp6 miliar yang tergolong besar akan hilang," ujar anggota Komisi D Burhanuddin Baharuddin.

Masykur menjanjikan pendapatan sebesar Rp7 miliar di 2011, jika perda penimbangan diterapkan secepatnya.
"Jika ini diterapkan Januari saya berani target Rp7 miliar dari Rp5 miliar lebih tahun ini," tegasnya.

Tujuan utama perda kelebihan muatan adalah untuk melindungi jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas muat.(T.pso-099/S016)



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026