
Jalan Berlubang Jangan di Biarkan Rusak Parah

Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Prasarana Wilayah Sulawesi Selatan, meminta agar para pengawas jalan di kabupaten/kota segera membenahi jalan yang mulai berlubang sebelum mengalami rusak parah.
Sebab, kata Kepala Dispraswil Sulsel, Ir H. Andul Latif, MSi pada pembukaan Rapat Kerja Dispraswil Sulsel di Makassar, Kamis, kalau jalan yang mulai berlubang dibiarkan begitu saja tanpa ada usaha menambal secepatnya akan bertambah parah, mengakibatkan pengguna jalan merasa terganggu dan tidak nyaman.
Menambal jalan yang mulai berlubang biayanya sedikit sementara jika sudah parah karena dibiarkan bertambah rusak biayanya cukup besar sementara dana pemeliharaan jalan relatif sedikit.
"Lebih baik mengatasi lebih awal daripada sudah rusak berat baru dicarikan dana," ujarnya seraya menambahkan, prasarana jalan dibuat untuk mendukung kelancaran arus perekonomian rakyat, sektor pertahanan dan lainnya, bukan membiarkan masyarakat menderita akibat jalan rusak parah dan tidak ada usaha memperbaikinya.
Selama ini, katanya, banyak jalan di kabupaten/kota rusak berat karena tidak ada perhatian dari aparat pekerjaan umum setempat untuk segera memperbaikinya, padahal fasilitas ini untuk kepentingan umum bagi kelancaran arus lalulintas ekonomi antar kabupaten/provinsi.
Di Sulsel, kata Latif, jalan rusak berat mencapai 1.200 kilometer lebih atau hampir separuh dari panjang jalan di provinsi ini harus segera diperbaiki dengan dana yang cukup besar.
Kerusakan jalan yang cukup parah ini tidak akan mungkin bisa diperbaiki dalam satu mata anggaran karena tahun berikutnya akan terdapat lagi jalan yang rusak akibat bencana alam banjir, tanah longsor maupun kendaraan "tronton" yang lewat melebihi kapasitas jalan tersebut.
"Pemerintah menginginkan pemeliharaan jalan yang rusak dengan biaya yang sedikit dengan dukungan aparat yang peduli menangani hal seperti itu," ujarnya seraya menambahkan, kalau tidak ada perhatian dari jajaran PU jalan akan makin rusak.
Raker Dispraswil dua hari diikuti 150 peserta dari unsur bendaharawan, PPTK bidang pemeliharaan jalan, pengawasan, Kepala UPTD wilayah kabupaten/kota, Bintek, Peralatan dan Tata Usaha.
(T.PK-AAT/S006)
