
Pakar : RUU PPMA harus Jadi Prioritas Prolegnas

Makassar (ANTARA News) - Kepala Pusat Kajian Hukum Agraria dan Hukum Adat Universitas Hasanuddin Prof A Suryaman Mustari mengatakan rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat harus menjadi prioritas Program Legislasi Nasional 2010 - 2014.
"RUU itu harus didorong oleh semua pihak, karena fenomena pada 2010 dari 70 RUU prioritas Prolegnas, hanya tujuh yang ditetapkan sebagai Undang-Undang," kata Suryaman Mustari di Makassar, Kamis.
Menurut dia pada kegiatan Konsultasi Regional RUU PPMA itu, RRU yang menyangkut masyarakat itu dapat diajukan ke Komisi II, III dan VIII.
Hanya saja, lanjut dia, ada kecenderungan perwakilan rakyat di Senayan, Jakarta itu tidak menjadikan RUU itu sebagai prioritas, karena dinilai tidak "seksi".
"Disadari jika DPR adalah lembaga politik, sehingga kecenderungan lembaga itu pada aspek atau hal yang bermuatan politis," katanya.
Sementara permasalahan masyarakat adat, dinilai tidak memiliki sifat politis, karena masyarakat adat lebih pada hubungan harmonisasi.
Dengan demikian, dia mengatakan, dibutuhkan energi untuk mendorong RUU PPMA menjadi prioritas Prolegnas dengan menempuh beberapa cara diantaranya mengajukan naskah akademik dan UU yang argumentatif.
Selain itu, diperlukan kesepakatan penyeragaman istilah yang digunakan, karena selama ini masih ada polemik penggunaan istilah masyarakat hukum adat dan masyarakat adat.
"Penyeragaman ini penting untuk menghindari salah tafsir, bahkan memusingkan anggota DPR pada saat pembahasan RUU PPMA," katanya. (T.S036/Z003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
