
DPRD Sulut Belajar Perda Inisiatif di Sulsel

Makassar (ANTARA News) - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara studi banding di Sulawesi Selatan untuk belajar membuat peraturan daerah khususnya yang lahir dari inisiatif DPRD.
Badan Legislasi DPRD Sulut juga mempertanyakan anggaran pembuatan perda saat dijamu Badan Legislasi DPRD Sulsel, Muchlis Panaungi (Ketua), bersama tiga anggota, HM Jafar Sodding, Nasir Dg Mappaseng, Rusni Kasman di Makassar, Rabu.
Rombongan yang dipimpin Ketua Badan Legislasi DPRD Sulut J Victor Mailangkay didampingi dua anggota Tonny D Kaunang dan Muh Anton Mamontho, juga membicarakan pembentukan Aliansi Badan Legislasi DPRD se Indonesia.
"Kami disana baru pertama buat program legislasi daerah (Prolegda), itu pun baru diatas tinta saja belum ada mekanisme dan tahapan pembahasannya," ucap Victor.
DPRD Sulsel pada 2010 sudah menghasilkan tiga perda yang lahir dari inisiatif DPRD, dan pada 2011 memiliki empat rancangan perda inisiatif ditambah dua cadangan dari 12 prolegda yang disepakati dengan eksekutif.
Kata Victor, meski DPRD Sulut 2011 terdapat 12 Prolegda dengan lima ranperda inisiatif legislatif, tetapi itu sulit untuk direalisasikan mengingat prolegda tersebut baru ditetapkan Mei lalu.
Lima ranperda inisiatif yang dimaksud antara lain, ranperda pedoman pembuatan perda, ranperda pedoman dan pengelolaan prolegda, ranperda perlindungan tenaga kerja lokal, ranperda perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan ranperda larangan mabuk di tempat umum.
Sementara, Ketua Badan Legilasi DPRD Sulsel Muchlis Panaungi menegaskan legislatif harus menganggap semua ranperda adalah inisiatif DPRD sehingga ada keseimbangan dengan eksekutif dalam membuat perda.
Untuk menguatkan fungsi DPRD sebagai pembuat peraturan, lanjutnya, Badan Legislasi harus memainkan peranan penting dalam menyaring semua ranperda yang masuk.
"Semua ranperda harus diuji terlebih oleh Badan Legislasi yang harus memenuhi tiga syarat yang meliputi kajian akademik, kewenangan antara provinsi atau kabupaten/kota, dan apakah tidak bertentangan dengan Undang Undang ataukah ranperda itu amanat dari Undang Undang," ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan ranperda harus dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri untuk menghindari adanya perda yang lahir tetapi tidak berjalan karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau tumpang tindih dengan peraturan lain.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, selama ini dalam penganggaran pembuatan perda ada ketimpangan anggaran antara DPRD dengan eksekutif yang jauh lebih besar.
"Kalau anggaran perda eksekutif jauh lebih besar, sementara kualitas perda jauh lebih bagus inisiatif," ucapnya.(T.KR-AAT/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
