Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
"Amar putusan, JPU dan terdakwa tolak," demikian termuat dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta pada Kamis.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Atas pemberian uang tersebut Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Terkait perkara ini, sejumlah pihak telah dijatuhi vonis yaitu Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara; Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 4,5 tahun penjara; jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 10 tahun penjara dan Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada Irjen Napoleon Bonaparte
Selasa, 29 Agustus 2023 6:56 Wib
Kompolnas ingatkan Polri tidak diskriminatif melaksanakan sidang kode etik
Jumat, 2 Juni 2023 9:42 Wib
Hakim: Jaksa berwenang tak lakukan restorative justice pada Napoleon Bonaparte
Kamis, 12 Mei 2022 14:53 Wib
Hakim PN Jaksel tolak eksepsi penasihat hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Kamis, 12 Mei 2022 14:45 Wib
Irjen Napoleon didakwa dengan pasal pengeroyokan karena aniaya M. Kace
Kamis, 24 Maret 2022 17:08 Wib
Penasihat hukum: Irjen Napoleon Bonaparte telah berdamai dengan M Kece
Kamis, 17 Maret 2022 19:57 Wib
Dua petugas Rutan Bareskrim dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin terkait penganiayaan M Kece
Sabtu, 6 November 2021 12:15 Wib
Bareskrim Polri tetapkan lima tersangka penganiayaan youtuber M Kece
Rabu, 29 September 2021 8:48 Wib