TPK hotel berbintang di Sulbar naik 9,87 poin
Mamuju (ANTARA) - Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel klasifikasi berbintang di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) periode November 2021 sebesar 43,88 persen, atau mengalami kenaikan 9,87 poin jika dibandingkan dengan periode Oktober 2021 yang mencapai 34,01 persen.
"TPK Hotel klasifikasi bintang di Provinsi Sulbar periode November 2021 sebesar 43,88 persen, TPK tersebut mengalami kenaikan 9,87 poin jika dibandingkan dengan periode Oktober 2021 yang tercatat sebesar 34,01 persen," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulbar, Agus Gede Hendrayana di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan rata-rata lama menginap tamu Nusantara periode November 2021 pada hotel klasifikasi bintang tercatat sebesar 1,81 hari atau mengalami kenaikan sebesar 0,76 hari jika dibandingkan periode Oktober 2021 yang tercatat sebesar 1,05 hari.
Sementara untuk tamu asing pada hotel klasifikasi bintang tercatat sebesar 3,00 hari atau tidak mengalami perubahan dibanding periode Oktober 2021.
"Rata-rata jumlah tamu per kamar pada Hotel Klasifikasi Bintang pada periode November 2021 tercatat sebesar 2,21 orang atau mengalami kenaikan sebesar 0,24 orang jika dibandingkan periode Oktober 2021 yang tercatat sebesar 1,97 orang," katanya.
Gede menyampaikan TPK hotel bintang tertinggi dari beberapa Provinsi di Pulau Sulawesi, pada bulan November adalah Provinsi Gorontalo sebesar 59,11 persen.
Kemudian yang terendah adalah Provinsi Sulbar sebesar 43,88 persen.
"Nilai rata-rata nilai hotel Klasifikasi Bintang secara nasional sebesar 47,83 persen, TPK tersebut mengalami kenaikan sebesar 2,21 poin," katanya.
Ia juga mengatakan TPK seluruh provinsi di Pulau Sulawesi mengalami kenaikan selama periode Oktober sampai November 2021 l,nkecuali Provinsi Sulawesi Selatan yang mengalami penurunan sebesar 1,14 poin.
Provinsi Sulawesi Utara mengalami kenaikan tertinggi yaitu sebesar 10,61 poin, sedangkan Provinsi Sulawesi Tengah , mengalami kenaikan terendah yaitu sebesar 1,80 poin.
"TPK Hotel klasifikasi bintang di Provinsi Sulbar periode November 2021 sebesar 43,88 persen, TPK tersebut mengalami kenaikan 9,87 poin jika dibandingkan dengan periode Oktober 2021 yang tercatat sebesar 34,01 persen," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulbar, Agus Gede Hendrayana di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan rata-rata lama menginap tamu Nusantara periode November 2021 pada hotel klasifikasi bintang tercatat sebesar 1,81 hari atau mengalami kenaikan sebesar 0,76 hari jika dibandingkan periode Oktober 2021 yang tercatat sebesar 1,05 hari.
Sementara untuk tamu asing pada hotel klasifikasi bintang tercatat sebesar 3,00 hari atau tidak mengalami perubahan dibanding periode Oktober 2021.
"Rata-rata jumlah tamu per kamar pada Hotel Klasifikasi Bintang pada periode November 2021 tercatat sebesar 2,21 orang atau mengalami kenaikan sebesar 0,24 orang jika dibandingkan periode Oktober 2021 yang tercatat sebesar 1,97 orang," katanya.
Gede menyampaikan TPK hotel bintang tertinggi dari beberapa Provinsi di Pulau Sulawesi, pada bulan November adalah Provinsi Gorontalo sebesar 59,11 persen.
Kemudian yang terendah adalah Provinsi Sulbar sebesar 43,88 persen.
"Nilai rata-rata nilai hotel Klasifikasi Bintang secara nasional sebesar 47,83 persen, TPK tersebut mengalami kenaikan sebesar 2,21 poin," katanya.
Ia juga mengatakan TPK seluruh provinsi di Pulau Sulawesi mengalami kenaikan selama periode Oktober sampai November 2021 l,nkecuali Provinsi Sulawesi Selatan yang mengalami penurunan sebesar 1,14 poin.
Provinsi Sulawesi Utara mengalami kenaikan tertinggi yaitu sebesar 10,61 poin, sedangkan Provinsi Sulawesi Tengah , mengalami kenaikan terendah yaitu sebesar 1,80 poin.