Logo Header Antaranews Makassar

Camat Biringkanaya Divonis Satu Tahun

Selasa, 13 Desember 2011 19:18 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar yang juga Camat Biringkanaya Zulkifli Nurdin divonis satu tahun penjara setelah sidang putusan ini sempat tertunda selama sebulan.

"Sidang putusan baru bisa kita lakukan karena terdakwa baru saja menunaikan ibadah haji," ujar ketua Majelis Hakim Isjuedi di Makassar, Selasa.

Dalam persidangan itu, majelis hakim membacakan vonis dan menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dalam Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan tersebut, Camat Biringkanaya divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsidair dua bulan penjara jika tidak membayar denda.

Terdakwa Zulkifli turut membantu terdakwa lainnya yakni Lurah Untia Ardiansyah mengalihkan uang proyek pembangunan kampus dan menyimpannya di rekening pribadi.

Ardiansyah selaku Lurah Untia, menerima dan menyimpan uang pembangunan kampus sebesar Rp13 miliar di rekening pribadinya dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk pembebasan lahan sekitar kampus.

Padahal semestinya uang tersebut harus dikembalikan ke rekenig negara karena dalam rencana awal pembangunan kampus tidak tercantum anggaran untuk pembebasan lahan.

Namun beberapa hal yang meringankan terdakwa karena sama sekali tidak menikmati uang tersebut dan telah melakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp9 miliar.

sEDANG sisanya Rp4 miliar telah digunakan untuk membebaskan sebagian lahan milik warga di sekitar kampus.

Selain Zulkifli, terdakwa lainnya yang sudah divonis penjara yakni Lurah Untia, Ardiansyah, Dirut PIP, Agus Budi Hartono selaku Kepala Pengguna Anggaran (KPA).

Kepala Unit Informatika Politeknik, Kasman MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Camat Biringkanaya Zulkifli Nurdin. (T.KR-MH/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026