
Pelimpahan Berkas Korupsi PIP Tertunda

Makassar (ANTARA News) - Pelimpahan berkas korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar tertunda karena masih harus menunggu persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Makassar.
"Kami tinggal menunggu teken Kajari, baru berkas dan tersangkanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar," ujar Didi Haryono selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kajari Makassar, Senin.
Rencananya, Kejari Makassar akan melimpahkan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan kampus PIP yang merugikan negara Rp14,5 miliar itu ke Pengadilan Negeri Makassar pada hari Selasa (3/8).
Namun, kata Didi, karena belum adanya persetujuan dari Kajari Makassar Yusuf Handoko yang sedang mengikuti pendidikan itu sehingga pihak penyidik masih harus menunggu hingga beberapa pekan lagi.
Dalam kasus yang diduga telah merugikan negara Rp14,5 miliar itu hanya melibatkan empat pejabat sebagai tersangka, yaitu Direktur PIP Makassar, ABH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Seksi pelayanan dan Informasi PIP, Kas, Camat Biringkanaya, Zul, dan Lurah Untia, Ard.
Karena keempat tersangka ini telah melakukan kesepakatan untuk memperjualbelikan lahan milik negara yang masih milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, yakni tanah seluas 18,4 hektare untuk pembangunan kampus PIP Makassar yang berada di pemukiman nelayan.
Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (T.KR-MH/D007)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
