Makassar (ANTARA) - Tim Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan kedua tersangka beserta berkas dugaan korupsi Perusahaan Air Minum (PDAM) Kabupaten Makassar kepada Tim Kejaksaan (GPU) untuk segera disidangkan.
"Tersangka yang diserahkan penyidik Pidsus ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel berinisial HYL mantan Direktur Utama PDAM Makassar 2015-2019 dan IA mantan Direktur Keuangan PDAM 2017-2019 ," ujar Kepala Seksi Informasi dan Hukum Kejati Sulsel, Soertami di Makassar, Rabu.Rencananya, setelah berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sulsel dan Pengadilan Pidana Makassar, selanjutnya akan dijadwalkan proses persidangan di pengadilan setempat.
"Tim Kejaksaan Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat melimpahkan perkara tersangka HYL dan tersangka IA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Makassar," kata Soertami.
Penyerahan berkas dan kedua tersangka berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Gunungsari Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, dua mantan pejabat utama PDAM ditetapkan sebagai tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menggunakan dana PDAM untuk pembayaran royalti dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 serta Premi Asuransi Dwi Pakai Dinas Walikota dan Wakil Walikota pada 2016-2019 .
Kedua tersangka tersebut adalah Haris Yasin Limpo selaku mantan Direktur Utama PDAM dan Irawan Abadi selaku mantan Direktur Keuangan PDAM. Kedua tersangka ini terancam pidana dengan pasal 2 ayat (1) Jounto pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pasal 55 ayat (1) KUHP Juncto pasal 64 KUHP. Dengan subsider Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA diduga menimbulkan penyimpangan penggunaan keuntungan untuk pembagian royalti dan bonus/jasa produksi serta iuran Asuransi Pakai Dinas Walikota dan Wakil Walikota Makassar.
Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan bagi Pemkot daerah khususnya PDAM Kota Makassar dengan total nilai lebih dari Rp20,3 miliar sejak masa kerja kedua tersangka.Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Berkas perkara dua tersangka PDAM Makassar diserahkan ke Kejaksaan