Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-elektronik) atau KTP-el, untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).
"Saksi tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik), tersangka PST," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Keempat orang saksi yang dipanggil tersebut ialah pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Widiyanto serta tiga PNS Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yakni Achmad Purwanto, Kusmihardi, dan Endah Lestari.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.
Tiga tersangka lainnya itu ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).
Keempat tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menjelaskan dalam konstruksi perkara proyek KTP-el yang dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, tersangka Husni dan tersangka Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, tersangka Husni bertindak sebagai Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.
Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output, di antaranya adalah standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dimana pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemendagri.
Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen, sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el tersebut.
Berita Terkait
Liga 2 Indonesia kembali bergulir pada 6 Januari 2024
Rabu, 20 Desember 2023 10:29 Wib
Airlangga melantik Paulus Waterpauw jadi Ketua DPD Golkar Papua Barat
Senin, 27 November 2023 11:34 Wib
Koalisi Indonesia Maju mengusulkan empat pokja ke Prabowo
Kamis, 21 September 2023 8:08 Wib
Koalisi Indonesia Maju siap melanjutkan program Presiden Joko Widodo
Kamis, 21 September 2023 5:20 Wib
Liga 2 Indonesia paling lambat 8 September dan pakai dua pemain asing
Jumat, 21 Juli 2023 1:48 Wib
Liga 2 menerapkan larangan kehadiran suporter tim tamu
Jumat, 21 Juli 2023 1:39 Wib
LIB menunggu informasi FIFA soal pelaksanaan Liga 1 bersamaan Piala Dunia U-17
Selasa, 27 Juni 2023 5:34 Wib
PT LIB tegaskan akan tingkatkan sanksi soal penyalaan flare di stadion
Selasa, 27 Juni 2023 5:32 Wib