Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya akan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bahwa dua polisi terdakwa pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
"Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Zulpan juga mengatakan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa tindakan kedua anggota Polda Metro Jaya yang diketahui adalah Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella.
"Putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait peristiwa di KM50, ini berarti apa yang dilakukan kepolisian dalam peristiwa KM50 adalah sesuai SOP anggota di lapangan," ujarnya.
Terkait apakah kedua anggota Polda Metro Jaya tersebut akan kembali bertugas setelah putusan tersebut, Zulpan mengatakan pihaknya akan terlebih dulu menunggu rampungnya proses hukum kasus KM50 tersebut.
"Dalam sidang tadi JPU menyatakan pikir-pikir, tentunya ada batasan hari sesuai undang-undang. Nanti kita lihat, kalau JPU menyatakan tidak terima dan kasasi tentunya ada tahapan berikutnya," katanya.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.
Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.
Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Berita Terkait
Mantan Jubir FPI Munarman mengucapkan ikrar setia pada NKRI di Lapas Salemba
Rabu, 9 Agustus 2023 5:30 Wib
Keluarga menyambut Rizieq Shihab di Petamburan usai dinyatakan bebas bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 10:25 Wib
Fadli Zon jadi saksi dalam persidangan kasus hoaks Bahar Smith
Kamis, 7 Juli 2022 17:40 Wib
Hakim vonis dua polisi "unlawful killing" lepas dari sanksi pidana
Jumat, 18 Maret 2022 12:43 Wib
GP Ansor: Tindakan tegas polisi di KM 50 tidak bisa dikriminalisasi
Jumat, 18 Februari 2022 18:42 Wib
Terdakwa "unlawful killing" ingatkan rekannya hati-hati sebelum insiden
Rabu, 2 Februari 2022 18:38 Wib
Ahli hukum: Penembakan empat anggota FPI tak menyalahi prosedur
Selasa, 18 Januari 2022 17:30 Wib
Pameran foto PFI Makassar
Senin, 10 Januari 2022 20:48 Wib