PN Makassar eksekusi putusan MA soal status UVRI
Makassar (ANTARA) - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 563 PK/Pdt/2020 yang memutuskan mengembalikan status Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) ke dalam pengelolaan Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD).
"Setelah pembacaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka segala sesuatu terkait pengambialihan dikembalikan kepada UVRI seperti semula," ucap Panitera PN Makassar Burhanuddin usai pembacaan amar putusan eksekusi di depan kampus UVRI Makassar, Jalan Bawakareng, Jumat.
Putusan tersebut menyusul dualisme penyelenggara kampus yang bersengketa dengan nama yayasan yang sama. Bahkan konflik ini telah berlangsung puluhan tahun hingga membuat kampus ini tidak berjalan maksimal.
Kasus sengketa pengelolaan kampus UVRI antara Yayasan YPTKD dengan akta pendirian nomor 9 tahun 1960 (versi Patri Abdullah) dengan nama UVRI selaku penggugat melawan Yayasan YPTKD akte pendirian nomor 214 tahun 2011 (versi Halijah Nur) selaku tergugat dengan nama Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI).
Hingga akhirnya MA mengeluarkan putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap memenangkan YPTKD akta Nomor 9 Tahun 1960, sebagai penggugat yang diketuai oleh H Andi Rachman dan Pembina, Kolonel (Purn) H. Patri Abdullah.
Ketua YPTKD H Andi Rachman kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers menegaskan eksekusi ini merupakan akhir dari konflik internal.
Mengenai kasus UVRI Makassar, dengan ini disampaikan pihaknya selaku yayasan yang sah sebagai pengelola dan penyelenggara kampus.
Hal itu merujuk hasil putusan PN Makassar nomor. 65/Pdt.G/2017/PN. MKS, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 82/Pdt/2018/PT.MKS. Putusan Kasasi MA nomor 1324 K/Pdt/2019 dan terakhir Putusan PK. MA nomor 563 PK/Pdt/2020, diputuskan kampus UVRI 1 di Jalan Bawakaraeng dan UVRI 2 di Antang tidak ada hubungan dengan UPRI.
Sebab, UPRI merupakan kampus baru yang didirikan dengan nama yayasan yang sama YPTDK di Kota Makassar, merujuk pada surat keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3/KP/I/2015, tentang izin pendirian kampus UPRI.
"Kami selaku yayasan yang sah dari kampus UVRI Makassar meminta kepada seluruh alumni UVRI yang tersebar diberbagai pelosok daerah dan kota agar membantu menyebarkan serta menyampaikan hal ini guna membangun dan membesarkan kembali almamater UVRI," paparnya.
"Setelah pembacaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka segala sesuatu terkait pengambialihan dikembalikan kepada UVRI seperti semula," ucap Panitera PN Makassar Burhanuddin usai pembacaan amar putusan eksekusi di depan kampus UVRI Makassar, Jalan Bawakareng, Jumat.
Putusan tersebut menyusul dualisme penyelenggara kampus yang bersengketa dengan nama yayasan yang sama. Bahkan konflik ini telah berlangsung puluhan tahun hingga membuat kampus ini tidak berjalan maksimal.
Kasus sengketa pengelolaan kampus UVRI antara Yayasan YPTKD dengan akta pendirian nomor 9 tahun 1960 (versi Patri Abdullah) dengan nama UVRI selaku penggugat melawan Yayasan YPTKD akte pendirian nomor 214 tahun 2011 (versi Halijah Nur) selaku tergugat dengan nama Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI).
Hingga akhirnya MA mengeluarkan putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap memenangkan YPTKD akta Nomor 9 Tahun 1960, sebagai penggugat yang diketuai oleh H Andi Rachman dan Pembina, Kolonel (Purn) H. Patri Abdullah.
Ketua YPTKD H Andi Rachman kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers menegaskan eksekusi ini merupakan akhir dari konflik internal.
Mengenai kasus UVRI Makassar, dengan ini disampaikan pihaknya selaku yayasan yang sah sebagai pengelola dan penyelenggara kampus.
Hal itu merujuk hasil putusan PN Makassar nomor. 65/Pdt.G/2017/PN. MKS, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 82/Pdt/2018/PT.MKS. Putusan Kasasi MA nomor 1324 K/Pdt/2019 dan terakhir Putusan PK. MA nomor 563 PK/Pdt/2020, diputuskan kampus UVRI 1 di Jalan Bawakaraeng dan UVRI 2 di Antang tidak ada hubungan dengan UPRI.
Sebab, UPRI merupakan kampus baru yang didirikan dengan nama yayasan yang sama YPTDK di Kota Makassar, merujuk pada surat keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3/KP/I/2015, tentang izin pendirian kampus UPRI.
"Kami selaku yayasan yang sah dari kampus UVRI Makassar meminta kepada seluruh alumni UVRI yang tersebar diberbagai pelosok daerah dan kota agar membantu menyebarkan serta menyampaikan hal ini guna membangun dan membesarkan kembali almamater UVRI," paparnya.