Jakarta (ANTARA) - Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello bakal memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus DNA Pro, Kamis siang ini.
Selain Ello, pembawa acara Billy Syahputra juga menjanjikan bakal hadir ke Bareskrim sekitar pukul 12.00 WIB.
Petra, selaku manajer Ello menyebutkan Ello bakal hadir pukul 13.00 WIB.
"Iya datang jam 1," kata Petra.
Petra mengatakan Ello diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan penipuan investasi robot trading DNA Pro.
Ia menyebutkan Ello pernah mengisi acara DNA Pro awal Desember 2021 di Bali bersama sejumlah artis lainnya.
"Jadi tolong diluruskan, Ello itu bukan brand ambasador, tapi mengisi acara, nyanyi," kata Petra.
Terpisah, pengacara Billy Syahputra, Fachmi Bahmid menyebutkan kliennya diperiksa sebagai saksi.
"Habis Dzuhur nanti kami ke Bareskrim," kata Fachmi.
Sejumlah publik figur yang telah diperiksa telah mengembalikan dana yang mereka terima dari DNA Pro, seperti Ivan Gunawan mengembalikan uang Rp921,7 juta, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengembalikan Rp1 miliar.
Kemudian ada artis pengisi acara yang diperiksa, yakni Rossa, Nowella, dan Yosi Project Pop.
Penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku Pendiri (Founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku Mitra Pendiri (Co-Founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan Polda Metro Jaya.
Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April 2022
Kemudian tersangka kedelapan bernama Daniel merupakan salah satu petinggi DNA Pro ditangkap Sabtu (23/4) di Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara itu, 4 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dua orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan "red notice" untuk 3 tersangka, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Berita Terkait
Kompolnas minta atasan lima oknum polisi terlibat narkoba turut diperiksa
Selasa, 23 April 2024 10:10 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus timah
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib
Polrestabes Makassar tetapkan Caleg DPR RI jadi tersangka dugaan politik uang
Senin, 11 Maret 2024 5:47 Wib
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik di Bareskrim
Jumat, 19 Januari 2024 11:22 Wib
Kombes Polisi Rishian Krisna dimutasi usai diperiksa paminal Mabes Polri
Jumat, 29 Desember 2023 13:19 Wib
Penyidik jadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri pada Rabu
Rabu, 27 Desember 2023 9:24 Wib
Penyidik jadwalkan periksa Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Kamis besok
Rabu, 20 Desember 2023 12:00 Wib
Rudy Tanoe bersikap bungkam usai diperiksa KPK soal korupsi bansos
Kamis, 14 Desember 2023 14:23 Wib