Logo Header Antaranews Makassar

Indonesia Berkomitmen Mengurangi impor HCFC

Rabu, 2 Mei 2012 21:55 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia berkomitmen melakukan penghapusan sisa Bahan Perusak Ozon (BPO), terutama jenis hydrochlorofluorocarbon (HCFC), dalam kurun waktu tiga tahun mendatang.

"Pemerintah Indonesia telah menetapkan komitmen mengurangi impor HCFC secara bertahap untuk mencapai target kembali ke angka "baseline" (rata-rata konsumsi 2009--2010), yaitu 403,92 Ozone Depleting Potential (ODP) setara dengan 6261,05 metrik ton pada tahun 2013 dan pengurangan impor sebesar 10 persen dari "baseline" 2015," kata Menteri Negara Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Makassar, Rabu.

Di hadapan peserta "Workshop Nasional Ke-6 Perlindungan Lapisan Ozon", Menteri Negara Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya berharap pada akhir 2018, Indonesia sudah dapat menghentikan impor HCFC sebesar 20 persen dari "baseline".

Untuk mencapai target tersebut pemerintah bersama komunitas industri pengguna BPO telah menetapkan strategi penghapusan konsumsi BPO yang masih ada sampai saat ini agar dapat dikendalikan dan terus dikurangi sesuai jadwal target penghapusan dalam Protokol Montreal.

Pengendalian penggunaan BPO juga berkontribusi pada upaya meminimalkan dampak perubahan iklim karena HCFC yang selama ini memiliki potensi pemanasan global yang relatif tinggi.

Penggunaan HCFC-22 dan HCFC-141b untuk industri AC, refrigasi dan foam mengeluarkan emisi gas rumah kaca setara 1.954.170 ton CO2. Jika diganti dengan non-HCFC yang memiliki potensi pemanasan global yang lebih rendah hanya akan menghasilkan emisi gas rumah kaca setara 385.640 ton CO2, katanya.
Dengan demikian, kata Menteri, pengendalian penggunaan BPO dapat membantu pemerintah Indonesia memenuhi target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen pada tahun 2020.

Lokakarya yang diikuti oleh Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) serta Badan Lingkungan Hidup Daerah seluruh Indonesia bertujuan untuk mengevaluasi, berkoordinasi, berbagi pengalaman, dan mengembangkan pelaksanaan program perlindungan lapisan ozon di daerah dan nasional pada tahun 2012--2013.

Pelaksanaan program memerlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengendalikan penggunaan BPO melalui pengawasan penggunaan dan peredaran serta melakukan identifikasi dan inventarisasi. (T.KR-RY/B/D007)




Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026