
INSA : Liberalisme Logistik Sulit Dilakukan Pengusaha
Kamis, 3 Mei 2012 19:26 WIB

"Penerapan ASEAN Connectivity atau liberalisasi logistik pada tahun 2015 itu masih perlu dilakukan kajian khususnya pada kebijakan teknis," ujarnya saat menghadiri Rapat Anggota Cabang INSA XV di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan, jika kebijakan liberalisasi logistik itu mulai diberlakukan maka pemerintah pusat harus mempermudah pengusaha pelayaran dalam melakukan "direct call" atau pelayaran langsung ke luar negeri.
Kebijakan teknis yang dapat mempermudah liberalisasi logistik dengan menambah kuota bahan bakar minyak (BBM) pelayaran serta tidak memberlakukannya PPN untuk pengangkutan ekspor.
Karena kebijakan-kebijakan teknis yang sekarang itu masih adanya pembatasan kuota bahan BBM pelayaran, masih dikenankannya PPH untuk upah kru kapal, serta masih diberlakukannya PPN untuk pengangkutan ekspor.
Selain itu, pemerintah juga diminta menerapkan insentif fiskal terhadap 1.300 pengusaha pelayaran di tanah air, serta mengkaji prinsip kesetaraan liberalisasi logistik.
"Prinsip kesetaraan yang dimaksud adalah, pemerintah harusnya tidak membuka secara keseluruhan pintu masuk pelayaran asing pada 25 pelabuhan di tanah air," tegasnya.
Sebab lanjutnya, di beberapa negara ASEAN lain seperti Thailand, hanya membuka empat pelabuhan dan Singapura hanya satu pelabuhan dari total pelabuhan yang dimiliki negara-negara tersebut.
Jika hal ini tidak dilakukan pembatasan oleh pemerintah, maka potensi pelayaran asing untuk mendominasi distribusi logistik cukup besar terjadi.
Beberapa pelabuhan yang akan diintegrasikan dengan moda transportasi lain : Lhokseumawe, Belawan, Dumai, Tanjung Pinang, Pekanbaru, Batam, Tanjung Perak, Banjarmasin, Kupang, Benoa, Samarinda, Makassar, Teluk Bayur, Panjanq, Palembanq, Banten, Tanjung Priok, Pontianak, Tanjung Emas, Balikpapan, Bitung, Biak, Jayapura, Ambon, Sorong.
Sekertaris Asosiasi Depo Kontainer Indonesia Sulsel Hamka mengungkapkan, liberalisasi logistik dinilai tidak bisa dihindari karena telah ditetapkan oleh pemerintah sejak Februari 2011 dan berlaku efektif 2015.
Karena jika tidak dibuatkan aturan yang jelas mengenai pengoperasionalnnya di daerah, maka perusahaan logistik asing dikhawatirkan bisa mendominasi kegiatan bongkar muat, khususnya di Kawasan Timur Indonesia (KTI) dengan mengandalkan kekuatan modal. (T.KR-MH/B012)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
