
PT INCO TIDAK MEMANFAATKAN LAHAN SECARA MAKSIMAL

Makassar, 13/11 (ANTARA) - PT Inco Tbk Sorowako, Sulawesi Selatan yang mengelola tambang nikel di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) sejak puluhan tahun lalu, hingga kini hanya mengelola 13.000 dari 180.000 hektare luas lahan pertambangan yang diserahkan pemerintah untuk diolah sesuai kontrak karya.
"Ini sangat disayangkan sebab masih ada sekitar 150 ribu ha yang menjadi lahan 'tidur' yang tidak dimanfaatkan secara maksimal," kata Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang pada Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan sub Bidang Mineral, Batubara, Panas Bumi dan Air Tanah di Makassar, Kamis.
Padahal, lanjutnya, makin luas lahan pertambangan nikel yang dikelola berarti semakin banyak pemasukan dan pendapatan yang diperoleh pemerintah kabupaten dan provinsi dari perusahaan asal Kanada itu.
"Jangan serakah meminta lahan luas tetapi pada akhirnya yang digarap hanya sekitar empat persen dari luas lahan pertambangan yang dikuasai," ujar Wagub seraya menyatakan, yang diuntungkan dari hasil pengolahan bahan galian tersebut yakni pemerintah Pusat mencapai triliunan rupiah, sementara provinsi Sulsel hanya 0,4 persen dari keuntungan perusahaan tersebut.
Menurut Wagub yang mantan Ketua DPRD Sulsel, pendapatan yang diperoleh dari PT. INCO masih kecil sebagai akibat adanya pendapatan negara dari sektor pajak Badan tidak masuk dalam dana bagi hasil.
Karena itu, lanjutnya, perlu ada pengaturan tentang dana bagi hasil dari pajak di sektor pertambangan mineral, batubara, panas bumi dan air tanah.
Pemerintah provinsi Sulsel akan mengusulkan kepada pemerintah perlunya diatur dana bagi hasil di sektor ini sebab pengelolaan sumberdaya alam tersebut pada era otonomi ini merupakan wewenang daerah untuk mendapatkan peluang guna mewujudkan paradigma baru dalam pengolahan tambang masa depan.
Wagub Agus Arifin Nu'mang menilai, sektor pertambangan, khususnya mineral dan batubara mengalami peningkatan yang cukup signifikan sehingga diharapkan memberikan kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi di daerah.
Hanya saja, katanya, permasalahan yang muncul seperti adanya tumpang tindih lahan pengelolaan, kepastian hukum izin masing-masing tahapan pertambangan dan tuntutan masyarakat setempat terhadap hak atas lahan dan bahan galian yang dikelola perusahaan itu.
"Kejadian ini mencuat akibat penerbitan izin usaha pertambangan dalam bentuk Kuasa Pertambangan (KP) yang belum mengikuti standar, norma dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya memberi contoh, misalnya adanya jaminan kesungguhan dan jaminan Reklamasi dari perusahaan.
Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mineral dan Batubara segera disahkan menjadi UU sebagai pengganti UU No.11 tahun 1967 tentang ketentuan Pokok Pertambangan agar sejalan dengan otonomi daerah.
Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 100 peserta utusan pemerintah kabupaten/kota se Sulsel, pengamat lingkungan dan sejumlah anggota LSM di daerah ini. ***2***
(T.PK-HK/B/F003/F003) 13-11-2008 22:11:28
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
