Logo Header Antaranews Makassar

Sorak Unjuk Rasa di Polwiltabes Makassar

Sabtu, 23 Mei 2009 13:09 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan (Sorak) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Mapolwiltabes Makassar terkait pembuatan dan penyebarluasan video yang berisi pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, berinisial ST.

Dalam aksinya itu, Sabtu, puluhan mahasiswa melakukan orasi di depan kantor Mapolwiltabes Makassar, Jalan Ahmad Yani yang menyebabkan arus lalu lintas menjadi terganggu.

Dalam orasinya, beredarnya video yang merekam perbuatan aparat yang melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswi di Makassar mengindikasikan jika aparat penegak hukum masih saja terus bertindak semena-mena serta melakukan tindakan-tindakan yang merusak amanat dan kepercayaan dari masyarakat.

Di hadapan Kapolwiltabes Makassar Kombes Pol Burhanuddin Andi dan Wakilnya AKBP Indra Miza, para mahasiswa mendesak kepada Kapolda Sulselbar untuk melakukan pemecatan terhadap oknum aparat yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Makassar.

Mereka minta aparat menghukum seberat-beratnya oknum aparat yang terbukti melakukan tindakan keji, biadab dan telah menciderai institusi Polri.

Pengunjuk rasa juga mendesak Kapolwiltabes Makassar untuk meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, empat anggota Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Makassar, diperiksa terkait video yang berisi pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, berinisial ST.

Keempat anggota Polwiltabes adalah Brigadir AF, Brigadir AZ, Brigadir FR, dan Brigadir YP.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mathius Salempang mengatakan, pemeriksaan terhadap empat polisi tersebut sudah dilakukan Ditpropam Polda Sulsel dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasar surat kronologis kejadian yang diserahkan ke LBH Makassar, tercatat bahwa kejadian berlangsung pada 28 Oktober 2008.

Saat itu ST sedang berduaan dengan teman prianya di dalam mobil yang terparkir di Pantai Tanjung Bunga Makassar. Melihat itu, lima anggota Satuan Perintis Polwiltabes Makassar mendekati dan menginterogasi keduanya.

Namun, ST kemudian diperintahkan membuka celana dan memperlihatkan bagian vitalnya ke lima aparat tersebut sebagai pembuktian bahwa keduanya tidak melakukan hubungan intim.

Aparat kepolisian merekam adegan tersebut dan kemudian mengancam korban dengan cara memeras sebesar Rp500 ribu agar video tersebut tidak tersebar.

Menanggapi itu, Mathius mengatakan jika benar dilakukan oleh aparat kepolisian, itu berarti mereka telah keluar dari aturan dan sanksinya adalah dipidanakan sesuai UU Nomor 2 Tentang Kepolisian Negara RI.

"Kelimanya memang sedang bertugas, tapi ketika mereka keluar dari aturan atau memeriksa orang tanpa identitas, dan jika menyuruh lepas baju itu sudah lampaui wewenang," katanya.

Mengenai rekaman video pelecehan yang telah tersebar, Mathius mejelaskan pelaku dapat dipidanakan dengan menjadikan rekaman itu sebagai alat bukti. Selain itu, jika mereka terbukti bersalah mereka telah melanggar kode etik, pidana, dan disiplin.

Meski demikian, ia meminta agar masyarakat terutama keluarga korban agar mempercayainya. Ia berjanji akan menegakkan hukum dengan menindak anggotanya yang berbuat salah. (T.PK-MH/J006)