Logo Header Antaranews Makassar

Pemkot Jayapura Putihkan IMB Perumahan

Sabtu, 14 Juli 2012 16:17 WIB
Image Print

Jayapura (ANTARA News) - Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Tata Kota setempat memberlakukan program pemutihan rumah yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Ya, sekarang kita melakukan pemutihan bangunan secara bersyarat. Program itu diharapkan bisa membantu pemilik rumah dalam mengurus IMB," kata Kepala Dinas Tata Kota Jayapura Agustinus Sapang, di Jayapura, Sabtu.

Agustinus mengatakan, pemutihan IMB pada prinsipnya berguna untuk menertibkan bangunan yang belum memiliki izin, agar bangunan tersebut nantinya memiliki legalitas dan tentunya meningkatkan pendataan bangunan di kota," katanya.

Pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT/RW agar membantu melakukan sosialisasi kepada warga setempat untuk segera mengurus IMB.

"Apabila kami sendiri yang bekerja tentu akan kesulitan karena keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM). Jadi perlu kerja sama antara pemerintahan ditrik dan tingkat kelurahan lurah," katanya.

Dia menjelaskan untuk mengurus IMB, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya harus memiliki sertifikat tanah, bangunan tersebut juga harus telah dibangun selama sepuluh tahun lebih.

"yang jelas kita tidak sembarangan mengeluarkan izin tersebut bangunan tersebut harus sesui peraturan ketataruangan yang berlaku," ujarnya.

Agustinus menambahkan, pemutihan tersebut dilakukan agar di Kota Jayapura bangunannya tertata baik.

Penataan di suatu Kota harus dimulai dengan tata ruang yang baik dan terperinci. Apabila tataruang sudah baik pembangunan di Kota Jyapura tentunya juga kan menjadi lebih mudah," tutupnya. (T.KR-DRS/A013)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026