
Legislator arahan Konstituen Cairkan Dana Bansod

Makassar (ANTARA News) - Mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2004-2009 Madjid Tahir mengaku telah mengarahkan sejumlah konstituennya untuk mencairkan dana bantuan sosial di Pemprov Sulsel yang telah merugikan negara senilai Rp8,8 miliar.
"Terkait adanya dana bansos yang ke konstituen, kami akui kalau biasanya memang ada konstituen yang datang meminta bantuan dana kepada kami untuk biaya kegiatannya. Tapi karena di DPRD tidak ada dana konstituen, akhirnya kami rekomendasikan untuk mengajukan usulan permintaan ke Pemprov," ungkapnya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa.
Dalam persidangan itu, politisi Partai Golkar itu dituding telah mencairkan dana bansos sebesar Rp830 juta. Dana sebesar itu masuk ke dalam sakunya setelah menggunakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) fiktif sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Madjid yang mendengar isi dakwaan dari jaksa penuntut umum kemudian membantah adanya aliran dana sebesar itu masuk ke dalam kantongnya, apalagi mencairkan atas nama pribadinya dengan menggunakan LSM fiktif.
"Saya tidak tahu itu pak hakim karena memang saya tidak mempunyai LSM dan tidak pernah mencairkan uang sebesar itu di Bank BPD. Yang pasti dari Badan Anggaran itu, anggota didalamnya merupkan representsi dari fraksi-fraksi di DPRD dan perwakilan komis-komisi," katanya.
Selain itu, Madjid Tahir dalam kesaksiannya menjelaskan, kalau pembahasan dana bansos tidak dilakukan secara rinci, tetapi anggaran belanja dalam struktur APBD hanya dibahas secara umum dan dimulai dari kebijakan umum anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Sedangkan untuk pembahasan dana bansos masuk dalam struktur bantuan keuangan.
"Penambahan dana bansos dalam APBD-P itu diusulkan oleh Pemprov Sulsel. Penambahan itu juga didasarkan pada perhitungan sisa anggaran dan penyerapan anggaran. Perubahan anggran juga dilihat dari konsep dari pihak eksekutif dan sudah ada nilai yang tercantum. Kami hanya membahas APBD secara umum, tidak spesifik pada bansos saja," ucapnya.
Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan para politisi Partai Golkar yakni Ambas Syam, Madjid Tahir serta Chaidir Arief Karaeng Sijaya. Ketiganya dicecar pertanyaan seputar mekanisme pembahasan anggaran khususnya dana bansos dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008.
Bukan cuma itu, termasuk adanya penambahan alokasi anggaran dari hanya Rp115 miliar dalam APBD pokok menjadi Rp151 miliar pada APBD-Perubahan.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah mantan anggota DPRD Sulsel dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang perkara dugaan penyelewengan dana bansos tahun anggaran 2009 sebesar Rp8,8 miliar di Pengadilan Tipikor Makassar.
Mantan legislator yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU kompak mengaku tidak tahu dan lupa terkait adanya nomenklatur dana bansos dalam struktur APBD pada tahun 2008 lalu.
Bahkan, pernyataan lupa dan tidak tahu itu tetap dipertahankan para legislator yang jadi saksi walaupun draft APBD 2008 ditunjukkan oleh JPU.
Mantan anggota DPRD Sulsel periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Qayyim Munarka misalnya dengan tegas menyebutkan, tidak tahu kalau dalam struktur APBD ada alokasi anggaran dana bansos.
Menurut dia anggaran bantuan hanya untuk kegiatan keagamaan saja. Selain itu, Qayyim juga membantah kalau dia telah memerintahkan staf Fraksi PKS atas nama Ramli, untuk mencairkan cek senilai Rp200 juta lebih.
"Saya tidak tahu kalau dalam struktur APBD ada dana bansos seperti yang dijelaskan itu," jelasnya.
(T.KR-MH/B/E)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
