Logo Header Antaranews Makassar

Mendagri Diminta Kaji Ulang Penundaan Pilkada

Selasa, 4 September 2012 04:37 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi diminta mempertimbangkan dan mengkaji ulang wacana menunda seluruh pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan berlangsung 2014 menjadi 2015.

"Wacana 43 pilkada yang berakhir periodisasinya pada tahun 2014 agar dimundurkan ke tahun 2015 untuk diserentakkan adalah wacana yang prematur, terkesan dipaksakan, dan tidak proporsional," kata Direktur Komunitas Pekerja Demokrasi dan HAM Sulsel, Rahmanuddin Makkaraka di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, wacana pilkada serentak yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan konsep ideal masa depan demokrasi di Indonesia. Hanya saja, waktu penerapannya perlu kajian lebih mendalam dan dianalisis dari berbagai perspektif apakah akan dimajukan atau dimundurkan.

Rahman menilai, seharusnya dari 43 pilkada itu dapat dipilah dan kemudian dipilih yang mana memang perlu dimundurkan dan yang mana justru memang harus dimajukan. Untuk itu, pihaknya mengusulkan tiga pertimbangan kepada Kemendagri untuk menyikapi pilkada yang layak dimajukan dan ditunda ke 2015.

Pilkada yang berakhir periodisasinya Juli 2014 ke atas, kata Rahmanuddin, idealnya dimundurkan ke 2015 karena meskipun dimajukan enam bulan sesuai amanat undang-undang maka tetap pelaksanaannya akan jatuh pada tahun 2014 sehingga tetap beririsan dengan pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg)dan pemilihan presiden (pilpres).

"Khusus pilkada yang berakhir periodisasinya pada bulan Juni 2014 ke bawah, idealnya dimajukan enam bulan karena pelaksanaannya akan jatuh pada tahun 2013 sehingga tidak beririsan dengan pemilihan legislatig dan pilpres," ujar Rahmanuddin.

Apabila 43 pilkada dilakukan secara tidak proporsional dan tidak rasional secara keseluruhan dengan tanpa dipilah dan dikelompokkan untuk ditunda ke 2015, maka akan terjadi krisis legetimasi dan berpotensi penyalahgunaan kekuasaan dari seorang caretaker atau pejabat Bupati pada daerah yang berakhir periodisasinya bulan Juni 2014 ke bawah.

"Krisis legitimasi dan potensi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) itu berpotensi terjadi karena caretaker akan menjabat hampir dua tahun. Padahal, idealnya caretaker menjabat paling lama satu tahun dan kewenangannya sangat terbatas," ucapnya.

Dari 43 pilkada yang diundur ke 2015, tercatat empat diantaranya di Provinsi Sulsel. Yakni, Makassar, Luwu, Pinrang, dan Wajo. (T.KR-DF/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026