
Legislator PPRN Gorontalo Gugat Mendagri

"Mengenai usulan partai itu juga tidak sah, karena DPP tempat saya berafiliasi yakni versi Amelia A Yani justru tidak mengusulkan PAW, serta telah menyurat ke Ketua DPRD namun tak diindahkan," ungkap caleg PBB Nomor Urut 1 tersebut.
Gorontalo (ANTARA Sulsel) - Legislator Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) DPRD Provinsi Gorontalo Ayu Trisna Nasibu, melayangkan gugatan ke Tata Usaha Negara (TUN) kepada Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu, dengan pihak yang turut tergugat adalah Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Ayu menggugat Mendagri karena telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antarwaktu (PAW) Nomor 161.75-6733 tahun 2013 tanggal 19 September 2013 terhadap dirinya.
"Saya di PAW karena pindah partai dan mencalonkan diri melalui PBB pada pemilihan legislatif 2014. Tetapi menurut saya prosedur PAW tidak legal, karena putusan MK yang mengatur soal itu tidak berlaku lagi," jelasnya, Jumat.
Menurutnya, Mendagri mengeluarkan SK tersebut atas usulan dari Ketua DPRD yang diteruskan oleh Gubernur.
Sementara Ketua DPRD mengusulkan PAW atas dasar Formulir BB-5 dan usulan dari PPRN sendiri.
Namun, katanya, selain tidak berlaku lagi dengan adanya putusan MK, formulir BB-5 juga harus ditandatangani oleh pimpinan partai.
"Mengenai usulan partai itu juga tidak sah, karena DPP tempat saya berafiliasi yakni versi Amelia A Yani justru tidak mengusulkan PAW, serta telah menyurat ke Ketua DPRD namun tak diindahkan," ungkap caleg PBB Nomor Urut 1 tersebut.
Di samping itu, dualisme dalam tubuh PPRN sampai saat ini masih dalam proses hukum, sehingga usulan PAW tersebut dinilainya cacat administrasi.
Ayu mengaku tak ragu-ragu memperkarakan tiga pejabat sekaligus, karena menilai ada perbuatan melawan hukum.
"Sebelumnya, saya memang berniat mundur sebagai legislator PPRN. Tapi ketika usulan PAW itu tidak sesuai prosedur, tentu saya melawan. Kasus ini harus jadi pelajaran, karena di luar sana banyak yang mengalami hal serupa," tukasnya. H. Paat
Pewarta : Debby Hariyanti Mano
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
