Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua orang pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Dua pengacara tersebut, yakni Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening.
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk tersangka Lukas Enembe, yakni Direktur PT Papua Maju Perkasa Mustafa, dua karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrick Bane dan Komang, mantan manajer teknik PT Tabi Bangun Papua Andres Horman, mantan karyawan PT Tabi Bangun Papua Yani Ardiningrum serta dua pihak swasta Dommy Yamamoto dan Yonater Karomba.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua sebagai saksi terhadap Aloysius dan Roy Rening untuk hadir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, KPK telah memanggil keduanya pada Kamis (17/11), namun tidak memenuhi panggilan.
KPU pun mengingatkan dua saksi itu kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut sebagai kewajiban hukum.
Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) melayangkan surat klarifikasi ke KPK terkait dengan pemanggilan Aloysius dan Roy Rening. Surat tersebut telah diterima KPK pada Kamis (17/11).
Sebelum melayangkan surat klarifikasi, keduanya juga telah mengadukan adanya pemanggilan KPK tersebut ke organisasi advokat DPN Peradi.
Dalam perkembangannya, Aloysius mengatakan siap diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, ia meminta agar pemeriksaannya dilakukan di Jayapura.
Ia juga mengaku sudah mengirimkan surat resmi ke KPK yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Namun, KPK membantah telah menyetujui permintaan Aloysius tersebut dan tempat pemeriksaan tetap dilakukan di Jakarta.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura. Namun, tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Ali dalam keterangannya pada Selasa (22/11).
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil dua pengacara Lukas Enembe
Berita Terkait
KPK memanggil Direktur RDG Airlines terkait perkara Lukas Enembe
Senin, 3 Juni 2024 17:33 Wib
Pitun Enumbi, salah satu tersangka penyuap Lukas Enembe meninggal dunia
Senin, 3 Juni 2024 15:30 Wib
Pengacara Stefanus Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 7 Februari 2024 14:11 Wib
Bareskrim Polri menangkap penyebar ujaran kebencian pendukung Lukas Enembe
Selasa, 2 Januari 2024 14:00 Wib
Keluarga Lukas Enembe meminta maaf atas aksi pembakaran di Jayapura
Jumat, 29 Desember 2023 13:17 Wib
Kapolresta Jayapura : Pemakaman Lukas Enembe ditunda akibat hujan
Jumat, 29 Desember 2023 11:34 Wib
Dampak kericuhan saat prosesi pemakaman Lukas Enembe
Jumat, 29 Desember 2023 7:38 Wib
Presiden GIDI imbau warga mengiring jenazah Lukas Enembe hingga tempat peristirahatan dengan damai
Kamis, 28 Desember 2023 12:43 Wib