Logo Header Antaranews Makassar

Pemkab Enrekang serahkan 275 sertifikat tanah kepada pelaku UMKM

Sabtu, 3 Desember 2022 04:28 WIB
Image Print
Bupati Enrekang Muslimin Bando saat menyerahkan sertifikat tanah kepada warganya. ANTARA/HO/Pemkab Enrekang

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan menyerahkan 275 sertifikat tanah program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kecamatan Baraka dan Kecamatan Buntu Batu.

Bupati Enrekang Muslimin Bando melalui keterangannya, Jumat, mengatakan pemberian sertifikat tanah kepada para pelaku usaha mikro untuk lebih eksis khususnya pelaku usaha yang memiliki tanah tetapi belum bersertifikat hak.

"Untuk itu, pelaku usaha mikro didorong dan difasilitasi untuk mensertifikatkan tanahnya untuk memudahkan akses permodalan dan kepastian hukum atas hak tanahnya," ujarnya.

Bupati Enrekang Muslimin Bando bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Enrekang Solehudin menyerahkan langsung sertifikat sebanyak 275 persil, 117 persil untuk Desa Bontongan Kecamatan Baraka dan 158 persil untuk Desa Lagda, Buntu Batu.

Dia menjelaskan program Sertifikasi Hak atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor ini merupakan kerja sama antara Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Enrekang dengan Kantor BPN Kabupaten Enrekang, dalam rangka legalisasi aset pelaku UMKM serta meningkatkan jaminan akses permodalan bagi UMKM.

Untuk itu, pelaku usaha mikro didorong dan difasilitasi untuk mensertifikatkan tanahnya agar memudahkan akses permodalan dan kepastian hukum atas hak tanahnya.

"Program strategis pertanahan terhadap legalisasi aset bagi pelaku UMKM ini memiliki manfaat yang cukup besar, sebab akan memberikan jaminan kepastian hak atas tanah, mencegah sengketa serta meningkatkan kesejahteraan pemegang hak," terangnya.

Bupati Enrekang dua periode itu menerangkan jika pelaku UMKM yang mendapatkan fasilitasi SHAT ini, akan sangat membantu dalam menjalankan usahanya karena SHAT dapat dijadikan agunan dalam mendapatkan fasilitasi permodalan seperti KUR, dan sebagainya.

"SHAT sebagai sarana membuka aset ke sumber ekonomi untuk modal usaha bagi pelaku UMKM." tuturnya.

Ia mengharapkan bagi penerima SHAT untuk dapat menjaga sertifikatnya dengan baik dan mempergunakan sesuai kebutuhan.



Pewarta :
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026