Logo Header Antaranews Makassar

KMP3R Surati Mendagri Terkait Mutasi Pejabat Papua

Selasa, 12 Februari 2013 12:41 WIB
Image Print
Jayapura (Antara News) - Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Papua Peduli Rakyat (KMP3R) berencana menyurati Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauwzi terkait mutasi atau pergantian pejabat pemerintahan provinsi setempat pekan kemarin.

Ketua KMP3R Kaleb VB Woisiri kepada Antara di Jayapura, Selasa mengatakan apa yang dilakukan oleh penjabat Gubernur Papua Constan Karma dengan melakukan mutasi pejabat saat masa pilkada telah menyalahi surat edaran Mendagri.

Pergantian pejabat struktural dilarang Surat Edaran Mendagri Nomor 800/5335 SJ tertanggal 27 Desember 2012 tentang Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural Menjelang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Larangan Mendagri ini sudah dilanggar oleh Plt Gubernur Papua dengan melakukan mutasi atau pergantian pejabat yang kurang berdasar," katanya.

Berdasarkan hal di atas, KMP3R bersama masyarakat meyakini bahwa mutasi pejabat struktural oleh Constan Karma dalam tiga bulan masa kepemimpinan sejak dilantik menjadi Plt Gubernur Provinsi Papua, telah banyak melakukan kebijakan yang bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai Plt Gubernur.

Yang seharusnya tugas pejabat gubernur provinsi papua adalah mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Papua sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua definitif Periode 2013/2018.

"Sikap Plt Gubernur Provinsi Papua Constan Karma yang bertindak semena-mena dengan melakukan kebijakan, terkesan arogan, diskriminatif dan mengandung unsur nepotisme dalam mengganti dan mengangkat pejabat struktural di pemerintahan Provinsi Papua," katanya.

Menurut analisis KMP3R, tidak ada korelasi antara Surat Edaran Mendagri Nomor 800/5335 SJ tentang Larangan Kepala Daerah Memutasi Pejabat Struktural Enam Bulan Menjelang Pilkada, dengan Surat Keputusan Gubernur Papua SK. No. 821.2-112,l 1 Februari 2013 yang menurut pernyataan Plt Gubernur telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan surat No. 891.212/425/SJ tanggal 30 Januari 2013 sepertia telah diberitakan media cetak dan elektronik lokal maupun nasional pada 5 Februari 2013 dan juga media-media lainnya belakangan in.

Untuk itu, lanjut Kaleb, KMP3R sebagai organisasi taktis yang berorientasi pada kontrol sosial yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dalam waktu dekat akan menyurati Mendagri.

"Kami akan mempertanyakan persetujuan mutasi pejabat struktutal di Pemerintah Provinsi Papua dan meminta keterangan dari Mendagri serta alasan yang jelas," katanya.

Pekan kemarin Plt Gubernur Papua Constan Karma memutasi dan mengisi sejumlah kepala SKPD yang lowong, diantaranya mengganti Kepala Dinas PU Papua dari Jansen Monim kepada Michael Kambuaya.

Pergantian ini menjadi polemik yang berujung pemalangan ruas Jalan Sentani-Jayapura, serta Jansen Monim langsung melayangkan gugatan terkait mutasi tersebut ke PTUN Jayapura. (Editor : AJS Bie)



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026