Keharusan TKDN kunci ikut proyek infrastruktur Kementerian PUPR
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah terus menggenjot pembangunan infrastruktur, termasuk pada tahun 2023, terlihat dari anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp125,18 triliun atau lebih besar dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp116,37 triliun.
Tidak sekadar menggenjot pembangunan infrastruktur, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap industri pendukung di dalamnya. Keharusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen menjadi kebijakan yang tak bisa ditawar-tawar.
Presiden Joko Widodo, bahkan, menaruh perhatian agar pembangunan infrastruktur menggunakan produk dari dalam negeri. Sehingga terbitlah Inpres Nomor 2 tahun 2022 yang pada intinya mewajibkan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah menggunakan produk dalam negeri.
Inpres 2/2022 juga membatasi belanja impor maksimal lima persen pada tahun 2023, serta mengutamakan pembelian produk dalam negeri (PDN) berkategori wajib, yaitu PDN yang telah mencapai penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen, dengan nilai TKDN minimal 25 persen.
Untuk membantu Pemerintah mengidentifikasi PDN, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menerbitkan Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengadaan Barang/Jasa.
Inpres itu tidak hanya mewajibkan menggunakan produk dalam negeri kepada proyek yang dibiayai APBN/APBD murni, tetapi juga BUMN, bahkan, seluruh pekerjaan yang melibatkan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat, terutama Pemerintah dan BUMN, agar memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
Pemerintah menerapkan secara serius penggunaan produk dalam negeri. Bahkan Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Nicodemus Daud menyebut kalaupun suatu proyek membutuhkan komponen yang harus impor, maka harus mendapat persetujuan dari menteri.
Semua proyek, baik itu murni dibiayai APBN maupun Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), seluruhnya harus berpegang kepada Instruksi Menteri PUPR Nomor 4 tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Risiko Pengadaan Barang dan Jasa.
Kebijakan itu di dalamnya mengatur mengenai kewajiban bagi pelaksana proyek APBN atau KPBU menggunakan produk dalam negeri, termasuk tenaga kerja atau sumber daya manusia di dalamnya. Tanpa memenuhi persyaratan itu, maka proyek tidak diperkenankan untuk melalukan kegiatan.
Kebijakan yang sangat ketat terhadap TKDN dan kewajiban untuk merekrut tenaga kerja lokal juga diterapkan Pemerintah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Bahkan, Pemerintah juga melakukan perbaikan terhadap Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perbaikan itu dengan memasukkan aturan mengenai threshold (ambang batas).
Dalam ketentuan baru nantinya ada batas minimal yang harus dipenuhi barang impor terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Bahkan, di dalamnya diatur mengenai sanksi berupa denda apabila ketentuan itu dilanggar.
Tepat
Tim Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) secara berkesinambungan sudah menyiapkan skema kebijakan agar produk-produk dalam negeri dapat optimal dimanfaatkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di sisi lain Pemerintah secara tegas juga menyiapkan kebijakan kepada produsen dalam negeri agar senantiasa memenuhi komitmen seiring dengan peluang yang diberikan. Pada intinya produsen di dalam negeri harus memastikan waktu, mutu, dan pelayanan dipenuhi.
Sehingga ketika PDN sudah tercantum dalam katalog digital (e-katalog), maka produsen berkewajiban agar produk yang disediakan itu bisa terkirim tepat waktu, kualitas sesuai spesifikasi, serta lebih penting lagi layanan purna jual.
Pada akhirnya, jangan sampai produk yang sudah dilakukan instalasi dalam suatu bangunan, ketika harus melakukan perawatan, produsen yang dicari tidak ketemu alamatnya.
Ketentuan waktu, kualitas, dan layanan ini juga yang bakal diterapkan Pemerintah dalam membangun IKN. Pemerintah sendiri memastikan seluruh vendor (penyedia jasa) di dalam kawasan IKN haruslah memenuhi TKDN minimal 40 persen, namun ketentuan waktu, kualitas, dan layanan juga wajib dipenuhi.
Terkait permintaan Pemerintah agar produsen dalam negeri tepat waktu, kualitas, dan layanan, dalam pengadaan barang dan jasa, Presiden Direktur PT Mitsubishi Jaya Elevator and Escalator (MJEE) Christian Satrya memastikan dapat memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan Pemerintah itu.
Bahkan, Kementerian PUPR sudah melakukan kunjungan langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang produksi elevator dan eskalator, menyusul sudah dimasukkannya sejumlah produk ke dalam e-katalog.
Kunjungan Pemerintah untuk memastikan seluruh komponen dan suku cadang memang dibuat di dalam negeri, termasuk dalam hal ini tenaga kerja di dalamnya.
Seperti diketahui pengadaan elevator dan eskalator menjadi bagian penting dalam pembangunan infrastruktur. Pembangunan rumah susun, rumah sakit, jembatan penyeberangan orang, kereta cepat, MRT/ LRT, seluruhnya membutuhkan komponen ini.
Untuk TKDN di atas 40 persen juga sudah dipenuhi perusahaan serta ke depan masih akan terus ditambah. Bahkan, pekerjanya siap untuk kerja lembur apabila keesokan hari elevator atau eskalator harus sudah terpasang.
Gerakan ekonomi
Tidak dipungkiri, sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen, memproduksi sendiri, bukan sebagai importir.
Langkah ini tentunya dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja yang lebih luas, serta memberikan daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan serta ketahanan nasional dari berbagai gejolak ekonomi dunia.
Belanja PDN dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ini, berdasarkan analisis BPS, dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi sebesar 1,71 persen, dan belanja PDN dari BUMN sebesar 0,4 persen. Sehingga menjadi penting agar produk impor diganti dengan produk dalam negeri jika memang tersedia produk sesuai kebutuhan spesifikasi di dalam negeri.
Penggunaan produk dalam negeri saat ini mencapai angka Rp 547 triliun atau 44,9 persen. Mengutip data Kementerian Perindustrian, hingga 22 Juni 2022, sudah terdapat 323 produk terdaftar dalam katalog sektoral TKDN dari total 25.247 produk dalam negeri yang ber-TKDN.
Adapun seluruh informasi produk dalam negeri terdapat di laman tkdn.kemenperin.go.id, e-katalog LKPP, Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK).
Seluruh kegiatan dalam upaya meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini dipantau langsung oleh Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku perpanjangan tangan Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur turut mengambil peran dalam instruksi/arahan Presiden RI tersebut.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang menaungi proses pengadaan barang dan jasa dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di lingkungan Kementerian PUPR juga berkomitmen untuk melaksanakan program tersebut dengan melakukan inventarisasi data, baik rencana maupun realisasi belanja produk dalam negeri usaha mikro kecil dan Koperasi (UMKK) dan produk impor (konstruksi dan non-konstruksi) pada seluruh paket pekerjaan dari belanja barang dan belanja modal.
Dengan berbagai langkah ini dipastikan pada tahun 2023 seluruh proyek yang dibiayai APBN maupun KBPU bakal menggunakan produk dalam negeri.
Bagi produsen juga tidak terlalu sulit untuk bermitra dengan Pemerintah karena tinggal mencantumkan produknya di dalam e-katalog serta semua itu gratis. Tinggal menunggu saja order pembelian diterbitkan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ingin ikut proyek infrastruktur, TKDN kuncinya
Tidak sekadar menggenjot pembangunan infrastruktur, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap industri pendukung di dalamnya. Keharusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen menjadi kebijakan yang tak bisa ditawar-tawar.
Presiden Joko Widodo, bahkan, menaruh perhatian agar pembangunan infrastruktur menggunakan produk dari dalam negeri. Sehingga terbitlah Inpres Nomor 2 tahun 2022 yang pada intinya mewajibkan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah menggunakan produk dalam negeri.
Inpres 2/2022 juga membatasi belanja impor maksimal lima persen pada tahun 2023, serta mengutamakan pembelian produk dalam negeri (PDN) berkategori wajib, yaitu PDN yang telah mencapai penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen, dengan nilai TKDN minimal 25 persen.
Untuk membantu Pemerintah mengidentifikasi PDN, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menerbitkan Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengadaan Barang/Jasa.
Inpres itu tidak hanya mewajibkan menggunakan produk dalam negeri kepada proyek yang dibiayai APBN/APBD murni, tetapi juga BUMN, bahkan, seluruh pekerjaan yang melibatkan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat, terutama Pemerintah dan BUMN, agar memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
Pemerintah menerapkan secara serius penggunaan produk dalam negeri. Bahkan Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Nicodemus Daud menyebut kalaupun suatu proyek membutuhkan komponen yang harus impor, maka harus mendapat persetujuan dari menteri.
Semua proyek, baik itu murni dibiayai APBN maupun Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), seluruhnya harus berpegang kepada Instruksi Menteri PUPR Nomor 4 tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Risiko Pengadaan Barang dan Jasa.
Kebijakan itu di dalamnya mengatur mengenai kewajiban bagi pelaksana proyek APBN atau KPBU menggunakan produk dalam negeri, termasuk tenaga kerja atau sumber daya manusia di dalamnya. Tanpa memenuhi persyaratan itu, maka proyek tidak diperkenankan untuk melalukan kegiatan.
Kebijakan yang sangat ketat terhadap TKDN dan kewajiban untuk merekrut tenaga kerja lokal juga diterapkan Pemerintah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Bahkan, Pemerintah juga melakukan perbaikan terhadap Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perbaikan itu dengan memasukkan aturan mengenai threshold (ambang batas).
Dalam ketentuan baru nantinya ada batas minimal yang harus dipenuhi barang impor terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Bahkan, di dalamnya diatur mengenai sanksi berupa denda apabila ketentuan itu dilanggar.
Tepat
Tim Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) secara berkesinambungan sudah menyiapkan skema kebijakan agar produk-produk dalam negeri dapat optimal dimanfaatkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di sisi lain Pemerintah secara tegas juga menyiapkan kebijakan kepada produsen dalam negeri agar senantiasa memenuhi komitmen seiring dengan peluang yang diberikan. Pada intinya produsen di dalam negeri harus memastikan waktu, mutu, dan pelayanan dipenuhi.
Sehingga ketika PDN sudah tercantum dalam katalog digital (e-katalog), maka produsen berkewajiban agar produk yang disediakan itu bisa terkirim tepat waktu, kualitas sesuai spesifikasi, serta lebih penting lagi layanan purna jual.
Pada akhirnya, jangan sampai produk yang sudah dilakukan instalasi dalam suatu bangunan, ketika harus melakukan perawatan, produsen yang dicari tidak ketemu alamatnya.
Ketentuan waktu, kualitas, dan layanan ini juga yang bakal diterapkan Pemerintah dalam membangun IKN. Pemerintah sendiri memastikan seluruh vendor (penyedia jasa) di dalam kawasan IKN haruslah memenuhi TKDN minimal 40 persen, namun ketentuan waktu, kualitas, dan layanan juga wajib dipenuhi.
Terkait permintaan Pemerintah agar produsen dalam negeri tepat waktu, kualitas, dan layanan, dalam pengadaan barang dan jasa, Presiden Direktur PT Mitsubishi Jaya Elevator and Escalator (MJEE) Christian Satrya memastikan dapat memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan Pemerintah itu.
Bahkan, Kementerian PUPR sudah melakukan kunjungan langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang produksi elevator dan eskalator, menyusul sudah dimasukkannya sejumlah produk ke dalam e-katalog.
Kunjungan Pemerintah untuk memastikan seluruh komponen dan suku cadang memang dibuat di dalam negeri, termasuk dalam hal ini tenaga kerja di dalamnya.
Seperti diketahui pengadaan elevator dan eskalator menjadi bagian penting dalam pembangunan infrastruktur. Pembangunan rumah susun, rumah sakit, jembatan penyeberangan orang, kereta cepat, MRT/ LRT, seluruhnya membutuhkan komponen ini.
Untuk TKDN di atas 40 persen juga sudah dipenuhi perusahaan serta ke depan masih akan terus ditambah. Bahkan, pekerjanya siap untuk kerja lembur apabila keesokan hari elevator atau eskalator harus sudah terpasang.
Gerakan ekonomi
Tidak dipungkiri, sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen, memproduksi sendiri, bukan sebagai importir.
Langkah ini tentunya dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja yang lebih luas, serta memberikan daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan serta ketahanan nasional dari berbagai gejolak ekonomi dunia.
Belanja PDN dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ini, berdasarkan analisis BPS, dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi sebesar 1,71 persen, dan belanja PDN dari BUMN sebesar 0,4 persen. Sehingga menjadi penting agar produk impor diganti dengan produk dalam negeri jika memang tersedia produk sesuai kebutuhan spesifikasi di dalam negeri.
Penggunaan produk dalam negeri saat ini mencapai angka Rp 547 triliun atau 44,9 persen. Mengutip data Kementerian Perindustrian, hingga 22 Juni 2022, sudah terdapat 323 produk terdaftar dalam katalog sektoral TKDN dari total 25.247 produk dalam negeri yang ber-TKDN.
Adapun seluruh informasi produk dalam negeri terdapat di laman tkdn.kemenperin.go.id, e-katalog LKPP, Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK).
Seluruh kegiatan dalam upaya meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini dipantau langsung oleh Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku perpanjangan tangan Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur turut mengambil peran dalam instruksi/arahan Presiden RI tersebut.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang menaungi proses pengadaan barang dan jasa dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di lingkungan Kementerian PUPR juga berkomitmen untuk melaksanakan program tersebut dengan melakukan inventarisasi data, baik rencana maupun realisasi belanja produk dalam negeri usaha mikro kecil dan Koperasi (UMKK) dan produk impor (konstruksi dan non-konstruksi) pada seluruh paket pekerjaan dari belanja barang dan belanja modal.
Dengan berbagai langkah ini dipastikan pada tahun 2023 seluruh proyek yang dibiayai APBN maupun KBPU bakal menggunakan produk dalam negeri.
Bagi produsen juga tidak terlalu sulit untuk bermitra dengan Pemerintah karena tinggal mencantumkan produknya di dalam e-katalog serta semua itu gratis. Tinggal menunggu saja order pembelian diterbitkan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ingin ikut proyek infrastruktur, TKDN kuncinya