154 pelaku UMKM terima sertifikat halal dan TKDN
Makassar (ANTARA) - Sebanyak 154 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menerima sertifikat halal dan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Penyerahan dilakukan Sekretaris Daerah H. Basra dan Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBIHPMM) Kementerian Perindustrian, Shinta Virdhian.
Basra di Sidrap, Kamis, berharap agar fasilitasi tersebut dapat memberikan semangat kepada para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.
"Semoga dengan diberikannya sertifikat halal dan TKDN dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan dan pengembangan industri dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidrap," ujarnya.
Basra juga tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada BBIHPMM Kementerian Perindustrian serta pelaku industri kecil menengah yang menyukseskan kegiatan tersebut.
Kadis Perdagangan dan Perindustrian Sidrap, Nurkanaah dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan dana alokasi khusus (DAK) non fisik Tahun Anggaran 2023 yaitu fasilitasi sertifikasi halal dan fasilitasi sertifikasi TKDN.
“Pemkab Sidrap bekerja sama dengan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim Kementerian Perindustrian yang berlokasi di Makassar untuk sertifikasi tersebut,” tuturnya.
Ia menyampaikan jika ada syarat dan ketentuan untuk sertifikasi TKDN yaitu perusahaan berproduksi, berlokasi, dan berinvestasi di Kabupaten Sidrap, mendapatkan sertifikat gratis, dan juga sertifikat TKDN berlaku selama tiga tahun, yang menjadi salah satu persyaratan pendaftaran E-Katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
"Manfaat sertifikasi TKDN yaitu sebagai salah satu persyaratan mengikuti tender, mendapatkan preferensi harga, marketing tools perusahaan dalam pengadaan barang/atau pemerintah," ucapnya.*
Penyerahan dilakukan Sekretaris Daerah H. Basra dan Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBIHPMM) Kementerian Perindustrian, Shinta Virdhian.
Basra di Sidrap, Kamis, berharap agar fasilitasi tersebut dapat memberikan semangat kepada para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.
"Semoga dengan diberikannya sertifikat halal dan TKDN dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan dan pengembangan industri dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidrap," ujarnya.
Basra juga tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada BBIHPMM Kementerian Perindustrian serta pelaku industri kecil menengah yang menyukseskan kegiatan tersebut.
Kadis Perdagangan dan Perindustrian Sidrap, Nurkanaah dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan dana alokasi khusus (DAK) non fisik Tahun Anggaran 2023 yaitu fasilitasi sertifikasi halal dan fasilitasi sertifikasi TKDN.
“Pemkab Sidrap bekerja sama dengan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim Kementerian Perindustrian yang berlokasi di Makassar untuk sertifikasi tersebut,” tuturnya.
Ia menyampaikan jika ada syarat dan ketentuan untuk sertifikasi TKDN yaitu perusahaan berproduksi, berlokasi, dan berinvestasi di Kabupaten Sidrap, mendapatkan sertifikat gratis, dan juga sertifikat TKDN berlaku selama tiga tahun, yang menjadi salah satu persyaratan pendaftaran E-Katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
"Manfaat sertifikasi TKDN yaitu sebagai salah satu persyaratan mengikuti tender, mendapatkan preferensi harga, marketing tools perusahaan dalam pengadaan barang/atau pemerintah," ucapnya.*