Logo Header Antaranews Makassar

Organda Makassar Mulai Berlakukan Tarif Baru

Sabtu, 22 Juni 2013 21:56 WIB
Image Print
Ilustrasi angkutan kota (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)
"Bila tidak dinaikkan segera, pasti akan berdampak pada ekonomi dan penghasilan para sopir angkutan kota. Sambil menunggu SK Wali Kota, tarif baru ini mulai diberlakukan hari ini," katanya menandaskan.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mulai memberlakukan tarif baru angkutan umum menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Kenaikan sampai 20 persen untuk angkutan kota semua jurusan, sementara angkutan umum lainnya, seperti taksi, naik 17 persen dari tarif sebelumnya," kata Seketaris Dewan Organda Kota Makassar Zainal Abidin di Makassar, Sabtu.

Perbedaan tarif, kata dia, akan diberlakukan melihat jarak tempuh dan trayek masing-masing angkutan kota yang beroperasi di wilayah kota itu.

Trayek Terminal-Sentral Daya-Sudiang selanjutnya Sentral-Panampu-Tol-Simpang Lima akan diberlakukan Rp5.000 dari tarif sebelumnya Rp3.000.

Kemudian, trayek tujuan kampus IKIP (UNM)-Perumnas-Sentral, Sentral Perumnas-Antang, lalu Veteran -Malengkeri dan Sentral Daya-Terminal, BTP-Daya diberlakukan Rp4.000 dari sebelumnya Rp3.000.

Begitu pula, trayek Sentral Perumnas-Antang-SMP 5 Borong dan Sentral-Pabaeng-baeng-Perumnas serta Sentral-BTP diberlakukan sama, yakni Rp4.000.

"Seluruh trayek angkutan kota tujuan kampus Unhas juga di berlakukan Rp4.000," katanya menjelaskan.

Meskipun belum ada SK Wali Kota yang mengatur kenaikan tarif, kata dia, tarif harus tetap diberlakukan karena pemerintah pusat telah memberlakukan harga BBM untuk bensin dari Rp4.500 menjadi Rp6.500, sedangkan solar dari Rp4.500 menjadi Rp5.500.

"Bila tidak dinaikkan segera, pasti akan berdampak pada ekonomi dan penghasilan para sopir angkutan kota. Sambil menunggu SK Wali Kota, tarif baru ini mulai diberlakukan hari ini," katanya menandaskan.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Makassar telah melakukan pertemuan dengan pihak Organda guna membahas kenaikan tarif. D.Dj. Kliwantoro



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026