Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyatakan siap melindungi korban pelecehan seksual terkait dengan persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja.
“LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan,” ucap Maneger dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Saat ini, tutur Maneger, LPSK telah melakukan kontak dengan korban yang diwakili penasihat hukumnya. Kontak tersebut merupakan langkah yang ditempuh LPSK dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan yang telah disampaikan kepada LPSK pada Sabtu (6/5).
“Sejauh ini yang sudah mengajukan permohonan baru satu orang,” tutur Maneger.
LPSK memandang kasus staycation sebagai persyaratan untuk memperpanjang kontrak kerja dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Apalagi dalam hal kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kunci/penting dalam perusahaan. UU telah mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan,” ujar Maneger.
Maneger menjelaskan bahwa kasus ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban dalam hal korban telah diperdayai pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan.
“Bahwa tekanan terhadap korban-korban kekerasan seksual cukup berat karena seringkali terjadi reviktimisasi terhadap mereka, apalagi korban yang mau bersuara dan muncul di hadapan publik,” ucap Maneger.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi keberanian korban yang mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual ini ke publik.
“LPSK mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya,” kata Maneger.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial tentang adanya oknum perusahaan yang mensyaratkan karyawati/pekerja perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja mereka diperpanjang.
Berdasarkan cuitan salah satu akun Twitter yang pertama mengunggah informasi ini, lokasi perusahaan diduga berada di daerah Cikarang, Jawa Barat.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK siap lindungi korban pelecehan seksual modus perpanjangan kontrak
Berita Terkait
KPU Enrekang memperpanjang pendaftaran PPK untuk 4 kecamatan
Selasa, 30 April 2024 21:08 Wib
Bandara Sam Ratulangi Manado kembali perpanjang penutupan hingga besok
Jumat, 19 April 2024 20:41 Wib
Arsenal perpanjangan kontrak Ben White
Kamis, 14 Maret 2024 19:52 Wib
Klub Jerman Bayern Muenchen perpanjangan kontrak Eric Dier hingga 2025
Sabtu, 2 Maret 2024 7:53 Wib
Piala Asia 2023 - Korea Selatan singkirkan Australia 2-1 lewat perpanjangan waktu
Sabtu, 3 Februari 2024 8:14 Wib
Perpanjangan kontrak STY akan ditentukan setelah Piala Asia U-23 2024
Sabtu, 27 Januari 2024 7:41 Wib
Tottenham Hotspur perpanjangan kontrak Pape Matar Sarr asal Senegal hingga 2030
Rabu, 3 Januari 2024 10:00 Wib
Bahlil membeberkan alasan perpanjangan kontrak Freeport belum selesai
Kamis, 7 Desember 2023 14:33 Wib