Logo Header Antaranews Makassar

Satnarkoba Polrestabes Makassar Sita Sabu Rp500 Juta

Senin, 1 Juli 2013 17:20 WIB
Image Print
"Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu itu adalah titipan salah seorang bandar narkoba yang bernama Mare. Namun pelaku utama ini masih dalam pengejaran," paparnya.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Satuan Narkotika dan Obat Terlarang Polrestabes Makassar berhasil meringkus bandar narkoba bersama barang buktinya berupa sabu seberat 250 gram atau setara dengan Rp500 juta lebih untuk kualitas baik.

"Sabu seberat 2,5 ons atau 250 gram itu kami sita dari bandar narkotika yang diamankan anggota setelah sebelumnya dilakukan pengintaian kepada pelaku," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Ucuk Supriadi di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, penangkapan bandar narkoba, Aras warga Jalan Pesantren nomor 41 Kabupaten Sidrap itu setelah sebelumnya anggota Polrestabes Makassar berhasil membekuk sejumlah kurir atau pengedarnya.

Penangkapan diawali kepada pelaku Hakim alias Doyok yang diamankan disekitar Pasar Daya dengan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan dalam telepon genggamnya (HP) miliknya serta alat hisapnya (bong).

Setelah penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan kasusnya dan berhasil meringkus rekannya yang lain sehari kemudian atau tepatnya Sabtu 28 Juni. Pelaku Naharuddin alias Ganjil diamankan di Jalan Serigala Kabupaten Sidrap.

Pelaku Ganjil kepada polisi mengaku telah mengirimkan sabu seberat satu gram kepada Doyok. Dari kedua penangkapan itu, polisi mendapatkan informasi jika semua barang haram itu didapatkan dari seorang bandar yakni Aras.

"Jadi awalnya itu kita tangkap penggunanya, kemudian kami kembangkan kasusnya diketahui didapatkan dari seorang kurir bernama Naharuddin alias Ganjil. Dari situlah diketahui jika narkoba itu berasal dari seorang bandar yang bernama Aras ini," katanya.

Ucuk mengaku, para pelaku yang diamankan ini adalah pemain lama dalam bisnis gelap peredaran obat-obatan terlarang. Pelaku juga sudah tidak terlalu melayani pembelian dengan paketan kecil dan hanya melayani pembelian dengan jumlah yang besar.

Kalaupun pelaku melayani pembelian dengan paketan kecil, pelaku hanya akan melayani konsumen lama atau langgananya yang biasa membeli barang dengan dirinya.

"Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu itu adalah titipan salah seorang bandar narkoba yang bernama Mare. Namun pelaku utama ini masih dalam pengejaran," paparnya.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sabu seberat 250 gram itu, polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp14,5 juta yang diduga hasil transaksi obat-obat terlarang tersebut. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026