Makassar (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 13,3 kilogram, hasil pengembangan dari para tersangka yang ditangkap pada Juli 2025.
"Diawali dari pengungkapan beberapa kasus diawal yang diungkap pada bulan Juli, kemudian dikembangkan sampai dengan ada kurang lebih lima laporan polisi. Dan pada akhirnya, barang bukti yang diperoleh total mencapai 13,3 kilogram," ujar Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Arya Perdana saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Makassar, Jumat.
Dari penangkapan awal pada Juli 2025, jelas Arya, tercatat ada enam tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan dua orang tersangka lagi dengan barang bukti sabu dalam jumlah cukup banyak.
Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, salah satunya di Perumahan Royal Spring, Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
"Total tersangka yang ditangkap dari bulan Juli ada delapan orang. Jadi, enam tersangka di awal ini, kemudian dua tersangka ditangkap terakhir dengan barang bukti yang cukup besar," katanya
Mantan Kapolres Metro Depok ini mengatakan peredaran narkoba yang masuk jaringan internasional ini diduga berasal dari China dan sudah beroperasi di wilayah Indonesia hingga masuk ke Sulawesi Selatan dan Kota Makassar.
"Modus operandinya adalah kurir narkotika dari sindikat jaringan internasional ini beroperasi di wilayah Indonesia, mulai dari luar negeri masuk di beberapa wilayah sampai ke Makassar," ujarnya.
Untuk mengelabui petugas, para tersangka memanfaatkan teknologi dengan menggunakan aplikasi. "Sistem kerjanya secara online, melalui aplikasi X/T," tambahnya.
Modus para pelaku mengedarkan narkoba dengan cara membawa ke lokasi yang sudah disepakati. Selanjutnya sudah ada perintah dari operator, lalu dibawa ke tempat tertentu.
"Jadi, memang sistemnya sekarang tidak face to face (bertemu untuk transaksi), tapi online (secara daring)," jelas Kapolrestabes.
Arya menambahkan sabu seberat 13,3 kilogram itu diperkirakan bernilai Rp18 miliar. Apabila barang ini tidak beredar maka dapat menyelamatkan sekitar 78 ribu orang.
"Dengan ini dapat menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi bila diperkirakan anggaran digunakan mencapai Rp624 miliar," paparnya lagi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

