Logo Header Antaranews Makassar

Kasus Bansos Sulsel Disarankan ke KPK

Senin, 7 Oktober 2013 19:56 WIB
Image Print
"Saya instruksikan Kejati segera lakukan evaluasi kembali pada kasus bansos. Kalau pun ada pejabat ditingkat level atas yang diduga bertanggungjawab tidak bekerja maksimal maka segera digeser," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Makassar, Senin.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah pihak menyarankan agar kasus korupsi terkait dana Bantuan Sosial (Bansos) sebaiknya diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya instruksikan Kejati segera lakukan evaluasi kembali pada kasus bansos. Kalau pun ada pejabat ditingkat level atas yang diduga bertanggungjawab tidak bekerja maksimal maka segera digeser," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Makassar, Senin.

Menurutnya, kasus bansos di Sulsel sudah berlarut-larut dan tidak kunjung ada penyelesaian dan akan lebih baik bila KPK mengambil alih kasus tersebut.

Sementara Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan usai pelatihan bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penangan Kasus Korupsi di Hotel Aryaduta Makassar, pihaknya mengetahui bentuk perjalanan kasus bansos tersebut.

"Saya tahu persis kasus ini, karena pada saat itu sama melakukan advokasi, dan sudah jelas rana hukumnya," jelasnya.

Selain itu, kata Abraham, diperlukan koordinasi yang baik antara para penegak hukum yang terkait satu sama lain untuk membuktikan adanya dugaan korupsi dalam kasus bansos tersebut untuk segera diangkat statusnya.

"Tetap ada koordinasi supervisi dalam kasus bansos itu. Dalam kasus bansos juga ada aneh dan penanggungjawabnya berada hanya pada level bawa saja yang diambil sementara atas tidak.

"Pihak Kejati dan Polda sudah dengar dan tahu prosesnya hukumnya. Kalau memang tidak bisa, maka kami minta agar kasus ini diserahkan saja ke KPK," tegas mantan Direktur LSM ACC itu.

Masih seputar korupsi, Kabag Reskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menambahkan, kasus korupsi yang paling banyak terjadi ada pada barang dan jasa, dan pihak yang terlibat aalah PPK dan pihak pendukung lainnya.

"Kasus korupsi barang dan jasa yang selalu terklibat adalah PPK dan pihak pendukung lainnya. Kalaupun tidak ditangani serius di daerah maka di ambil alih Polda, dan bila Polda tidak mampu maka Polri yang tangani, sehingga tidak ada lagi yang tidak dapat diselesaikan," paparnya.

Ditempat sama Ketua BPKP Pusat, Mardiasmo menyatakan, dengan pelatihan bersama ini diharpkan agar semua bersinergi bersama guna memberantas praktik-praktik korupsi di Indonesia.

"Inilah kita lakukan pelatihan dan selalu berkoordinasi dengan kepolisian. Sehinga ketika ada kasus yang akan ditingkatkan maka harus melalui ekspos kerugian negara. Dan penyidik harus mematangkan kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka," ungkapnya. ES Syafei



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026