Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan penyesuaian tarif angkutan antara kota dalam provinsi (AKDP) melalui peraturan gubernur (Pergub).
Kepala Dinas Perhubungan Sulbar Maddareski Salatin, di Mamuju, Senin, mengatakan penyesuaian tarif AKDP itu untuk meningkatkan kesejahteraan pemilik armada.
Ia mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 07 Tahun 2015, yang mengatur tarif AKDP yakni tarif batas atas sebesar Rp249 per kilometer untuk setiap penumpang dan tarif batas bawah sebesar Rp179 per kilometer per penumpang, dinilai sudah tidak sesuai dan tidak bisa lagi digunakan.
Selain itu, telah beberapa kali terjadi kenaikan BBM, namun tarif yang diberlakukan oleh para pelaku usaha jasa angkutan belum berubah.
"Sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif AKDP agar lebih relevan dengan kondisi saat ini, dan tarif tersebut harus dinaikkan," katanya.
Menurut dia, Pergub yang mengatur tarif AKDP telah disepakati untuk diperbaharui sesuai dengan kondisi saat ini.
Ia menyampaikan tarif AKDP yang akan diberlakukan ke depan yakni tarif batas atas sebesar Rp363 per kilometer per penumpang dan tarif batas bawah Rp243 per kilometer per penumpang.
Khusus untuk trayek Mamuju menuju Mambi dan Mamasa melalui wilayah Kalukku dan Lebbeng, akan diberlakukan tarif batas atas Rp600 per kilometer per penumpang, dan tarif batas bawah Rp422 per kilometer per penumpang karena kondisi geometrik jalan.
Ia berharap dengan adanya perubahan tarif AKDP, para pelaku usaha jasa angkutan umum di Sulbar dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.